DKI Belum Berikan Sanksi Denda kepada Pengelola Perbelanjaan yang Memakai Kantong Plastik

Jumat 10 Jul 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Bila mereka mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan. Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari, serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.

Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update