ADVERTISEMENT

Diskotek Top One Dirazia, Satgas Anti Narkoba: Sayang Tak Dites Urine

Minggu, 5 Juli 2020 18:43 WIB

Share
Diskotek Top One Dirazia, Satgas Anti Narkoba: Sayang Tak Dites Urine

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas (DPP Satgas) Anti Narkoba, Anhar Nasution menyayangkan pemprov DKI Jakarta yang tidak melaksanakan tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan di Diskotek Top One saat gelar Razia di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi harusnya semua terlibat, jadi tidak hanya protokol kesehatan saja yang diperiksa. Namun juga harusnya periksa peredaran narkoba di sana,” kata Anhar di Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2020).

Diketahui Jumat (3/7/2020) Satpol PP Jakarta Barat bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggerebek diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil razia itu ratusan pengunjung berhasil terjaring karena melanggar ketentuan PSBB.  Dalam penggerebekan diskotek itu dipastikan melanggar PSBB masa transisi karena tetap beroperasi meski sudah dilarang.

Menurut Anhar, seharusnya saat razia, pihak Satpol PP dan Disparekraf melibatkan polisi atau BNN. Hal itu untuk memeriksa sekaligus urin para pengunjung diskotek. Sebab menurutnya, narkoba di tempat hiburan bukanlah hal yang baru.

Sejak dahulu, menurutnya narkoba telah beredar di tempat hiburan malam. Karena itu dalam penindakan dan razia di tempat hiburan malam, ia menyarankan tes urine wajib dilakukan. Prosedur ini telah dilakukan oleh BNN setiap razia tempat malam.

Bahkan menurutnya, jika razia gabungan gencar dilakukan, tidak menutup kemungkinan polisi dan BNN dapat menangkap bandar narkoba besar di dalam diskotek. “Jadi bisa dikatakan disana pasar yang empuk. Ini bisa jadi ketegasan Pemda dalam perang terhadap narkoba,” tuturnya.

Diketahui saat merazia diskotek Top One, para pengunjung hanya didata. Bagi yang tidak memakai masker diberikan sanksi denda atau kerja sosial. Setelah itu para pengunjung diperbolehkan kembali pulang. (adji/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT