JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pembawa acara sekaligus komedian Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek Bensu.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Dalam eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu'.
Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018. Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/