Dituntut Karena Merk Dagangnya Sendiri, Pengusaha Tempered Glass di Jakbar Diancam 1,5 Tahun Penjara

Selasa 11 Okt 2022, 12:33 WIB
Jefri Yunus, kini jadi terdakwa. Ia menunjukkan merek dagang yang dia punya. Jefri Yunus saat bersama kuasa hukumnya Yanto Jaya. (Foto: pandi)

Jefri Yunus, kini jadi terdakwa. Ia menunjukkan merek dagang yang dia punya. Jefri Yunus saat bersama kuasa hukumnya Yanto Jaya. (Foto: pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha tempered Glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat bernama Jefri Yunus dituntut karena merek dagang miliknya sendiri.

Dia di tuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar lantaran melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B. Hutagalung menduga bahwa terdakwa Jefri Yunus terbukti secara sah telah melanggar pasal tersebut.

“Kami melampirkan 31 barang bukti,” kata Tolhas dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/10/2022).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Yanto Jaya menegaskan ada kekeliruan yang terjadi. Membawa serta bukti hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yanto merinci bila barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan oleh Luasan Ferdinand, selaku Pelapor terhadap kliennya telah  dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 10 Mei 2022.

Dengan demikian, merek dagang tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau acuan untuk menuntut kliennya.

Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merk BODYGUARD & LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Dengan kata lain, dia digugat oleh merek dagangnya sendiri,” kata Yanto.

Yanto sendiri menceritakan kejadian itu bermula ketika kliennya dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu dan ditetapkan tersangka. (Pandi)

News Update