Menteri Agama Fachrul Razi.(ist)

Nasional

Usai Shalat Jumat, Menag akan Umumkan Pembukaan Rumah Ibadah

Jumat 29 Mei 2020, 08:30 WIB

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi akan umumkan pembukaan kembali rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal di tengah pandemi Covid-19 usai Shalat Jumat (29/5/2020).

"Rencana kami akan menerbitkannya [surat edaran] besok Jumat sore," kata Razi usai bertemu dengan Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, surat edaran itu dirilis Jumat sore agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar satu minggu kemudian.

"Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat, sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," jelasRazi yang sudah sudah mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap tempat ibadah.

Contohnya, di rumah ibadah akan diterapkan kewajiban para jemaah mengenakan masker, tak berlama-lama di rumah ibadah, anak-anak dan orang sakit dilarang masuk ke rumah ibadah.

Pihaknya juga sudah  menyiapkan tulisan-tulisan yang bisa ditempelkan di rumah ibadah terkait imbauan kepada jamaah untuk mematuhi protokol tersebut.

"Sebagai contoh ada tulisan 'Bapak ibu kurang sehat? Mohon jangan masuk rumah ibadah' atau ada tulisan lain, 'Anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu' atau banyak lah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat," kata dia.

Soal ceramah di rumah ibadah saat penerapan new normal, lanjutnya, pemerintah memperbolehkan digelar ceramah di rumah ibadah asalkan hanya dihadiri oleh 20 persen jemaah dari seluruh kapasitas rumah ibadah.

Pada kesempatan yang sama, Satgas Covid-19 DPR menyampaikan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak kunjung membuka pembatasan rumah ibadah saat pembatasan di mal sudah dilonggarkan.

Anggota Satgas Covid-19 DPR RI Andre  Rosiade menjelaskan pemerintah akan melonggarkan pembatasan rumah ibadah secara serempak. Namun penerapan di setiap rumah ibadah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau tingkat provinsi ya Gubernur, kota oleh wali kota, kabupaten oleh Bupati, hingga camat juga bisa memberikan izin,” ujarnya.(*/tri)

Tags:
shalat jumatMenagumumkanpembukaanrumah ibadah

Reporter

Administrator

Editor