ADVERTISEMENT

PPKM Level 4 Diperpanjang, Masjid Raya JIC Belum Gelar Salat Jumat untuk Umum

Jumat, 13 Agustus 2021 13:36 WIB

Share
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara. (yono)
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, belum menggelar Salat Jumat untuk umum di masa perpanjangan PPKM Level 4, Jumat (13/8/2021).

Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan uji coba Salat Jumat yang hanya diikuti oleh pengurus Masjid.

"Belum (dibuka), kita masih uji coba buat solat jumat, belum dibuka untuk umum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

Juhandi mengatakan, saat ini masih mematangkan terkait protokol kesehatan yang yang tertulis dalam Inmendagri, SE Menteri Agama dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Karena kan taksiran baik Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama kalimatnya belum menjelaskan secara detil, itu kan disebutnya 25 persen dari kapasitas gedung, atau 20 persen, nah disitu kita masih ada semacam penjelasan lah," ungkapnya.

Dijelaskan, pada masa sebelum pandemi Covid-19, setiap Salat Jumat, biasanya dihadiri sekitar 5 ribu Jemaah dari 10 ribu kapasitas yang disediakan di lantai dua Masijd JIC.

"Jadi kalau sekarang kapasitas 25 persen, jadi bisa sekitar 2.500 jamaah. Tapi masih ambigu, daripada kita masuk arena perdebatan, nanti kita Minggu ini semacam ujicoba solat jumat untuk pegawai," sambungnya.

Seperti diketahui, kegiatan shalat berjemaah di masjid, termasuk shalat Jumat, selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 sudah diperbolehkan.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021. Sementara pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.

SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT