Cegah Penyebaran Covid-19, Masjid Pemkot Cilegon Tiadakan Shalat Jumat

Jumat 09 Jul 2021, 18:32 WIB
Mesjid Nurul iman saat waktu shalat Jumat. (ist)

Mesjid Nurul iman saat waktu shalat Jumat. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID  - Masjid Nurul Iman di komplek perkantoran Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meniadakan shalat Jumat berjamaah.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid tersebut memasang pengumuman peniadaan shalat Jumat demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Rahmatulloh Haya menjelaskan, peniadaan shalat Jumat berjamaah akan berlaku hingga 20 Juli mendatang.

"Peniadaan shalat Jumat berjamaah akan berlaku selama PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat," ujar Rahmatulloh kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Ia menambahkan, peniadaan shalat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Iman sesuai dengan aturan PPKM Darurat serta Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Sebagai pemerintah, aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat maupun Perwal harus dilaksanakan.

"Bagaimana pun karena masjid ini berada di kantor pemerintah maka harus melaksanakan aturan itu," ujar Rahmatulloh.

Ia melanjutkan, peniadaan shalat berjamaah di Masjid Nurul Iman hanya untuk shalat Jumat, sedangkan shalat wajib tetap dilakukan.

Hal itu karena shalat wajib hanya pegawai Pemkot Cilegon saja yang berjamaah, sedangkan shalat Jumat banyak yang berasal dari luar Pemkot.

"Yang kerja di mall, dan di luaran Pemkot banyak yang shalat di masjid ini," ujar Rahmatulloh.

Dengan peniadaan shalat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Iman diharapkan bisa menekan kasus Covid-19.

Di lingkungan Pemkot Cilegon sendiri, kasus Covid-19 sangat memprihatinkan. Dimana ratusan pegawai terlah terpapar virus tersebut.

Berita Terkait

News Update