JAKARTA - Sebanyak 778 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A mendapat remisi. Meski demikian mereka tak langsung dibebaskan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Kadiyono saat dihubungi mengatakan banyak 1.549 warga binaan yang dapat remisi khusus hanya 778. Yang mendapat remisi khusus I sebanyak 772 dan remisi khusus II sebanyak enam orang.
"Yang enam warga binaan itu tinggal menjalani subsidernya saja," ucap Kadiyono, Senin (25/5).
Warga binaan yang bisa mendapat remisi itu ada beberapa syarat, seperti syarat administrasi vonis lengkap, berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan bagi warga binaan kasus pidana umum.
Lain halnya dengan kasus narkotika harus ada surat keterangan justice callaborator yang dikeluarkan dari kepolisian dan kejaksaan. Rata-rata ratusan tahahan ini mendapat remisi potongan masa tahanan. "Warga binaan yang dapat remisi umumnya mendapat pemotongan masa tahanan setengah hingga satu bulan," tungkasnya.(wandi/ruh)
Suasana Lapas Salemba, Jakarta Pusat. (wandi)