TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.331 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Tangerang, Jonson Manurung mengatakan, para napi yang mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik selama berada di lapas.
Menurutnya para napi itu telah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
"Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan," ujar Jonson, Kamis (13/05/2021).
Jonson berharap agar napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik di dalam lapas agar dapat segera bebas.
Ada pun napi yang mendapat remisi terdiri atas beberapa kasus mulai dari tindak pidana perlindungan anak, penipuan hingga narkoba.
"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," katanya.
Jonson mengungkapkan terdapat 2.162 tahanan beragama islam yang berada di Lapas Klas I Tangerang.
Namun tidak semua penghuni yang beragama Islam mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1442 H.
Dirinya menjelaskan pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.
"13 orang untuk 15 hari, 860 orang untuk remisi satu bulan, 346 orang untuk satu bulan 15 hari, serta 112 orang untuk remisi dua bulan. Surat keputusan remisi ini diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya. (toga)