Jakarta

Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Selama PSBB

Jumat 15 Mei 2020, 13:08 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

Pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250 ribu, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135 ribu, dapat diambil tunai Rp 100 ribu, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115 ribu per-bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Di masa pandemi COVID-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya. serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250 ribu jenjang SD, Rp 300 ribu jenjang SMP, Rp 420 ribu jenjang SMA, Rp 450 ribu jenjang SMK, dan Rp 300 ribu jenjang PKBM.

Selain itu, wujud dari perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya pada Jumat (15/5).

Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500 ribu per-orang," ungkap beliau.(yono/ruh) 

 

Tags:
KJP PLusPemprov DKI JakartaDInas Pendidikan DKIpsbb

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor