Penyebab Siswa Dinyatakan Tidak Layak Menerima KJP Plus Tahap I 2024

Kamis 30 Mei 2024, 13:12 WIB
Penyaluran KJP Plus Tahap I 2024 akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat. (X/Twitter/@FPKSDPRRI)

Penyaluran KJP Plus Tahap I 2024 akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat. (X/Twitter/@FPKSDPRRI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebab siswa tidak layak menerima KJP Plus Tahap I 2024 akan diulas dalam artikel ini. Untuk diketahui, bantuan pendidikan tersebut hanya khusus diberikan kepada siswa dari keluarga tak mampu atau miskin. 

Penyaluran KJP Plus Tahap I 2024 akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat. Saat ini, proses yang berlangsung pada bantuan KJP Plus itu masih dalam penetapan Kepgub penerima, yang dimulai tanggal 20-30 Mei 2024 ini.

Sementara proses pendaftaran hingga pemadanan data telah dilakukan sejak 22 April - 17 Mei 2024 lalu. Dalam seluruh rangkaian itu, siswa atau peserta didik yang mengajukan permohonan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus akan diverifikasi kelayakannya.

Tahapan Verifikasi Kelayakan Pendaftar KJP Plus

Dikutip dari akun instagram @uppt.p4op, pengajuan peserta didik mendapat bantuan KJP Plus akan melewati sejumlah pengecekan kalayakan, mulai dari pengecekan DTKS, verifikasi kelayakan dokumen persyaratan, verifikasi kelayakan legalitas dan integritas, hingga kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu.

Di verifikasi pertama, siswa calon penerima akan dicek apakah terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan telah dipadankan dengan Regsosek atau tidak. Setelah melalui verifikasi pertama, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan seperti:

1. Surat permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (surat pernyataan KJP Plus)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP orang tua/wali

Selanjutnya, verifikasi kelayakan legalitas dan integritas peserta didik. Di tahapan ini, kedisiplinan dan kepatuhan, hingga kondisi peserta didik akan diperiksa, dengan rincian sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
2. Peserta didik disiplin hadir bersekolah
3. Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar larangan

Terakhir adalah proses verifikasi kelayakan sebagai anak dari keluarga tidak mampu, yang disesuaikan dengan Kepgub 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah Untuk Pendataan Dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.

Pada proses ini, terdapat empat verifikasi kelayakan lanjutan  yang disesuaikan dengan peraturan. Adapun empat verifikasi kelayakan tersebut terdiri dari:

Verifikasi Kelayakan 1

Cek Kartu Keluarga (KK)

Pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
1. Pegawai tetap BUMN
2. PNS
3.TNI
4 POLRI
5. Anggota DPR/DPRD

Verifikasi Kelayakan 2

Cek Orang Tua/Wali
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki mobil

Verifikasi Kelayakan 3

Cek Orang Tua/Wali
Anggota keluarga dalam 1KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1000.000.000 (1 Miliar Rupiah)

Verifikasi Kelayakan 4

Cek ke rumah
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter

Jika memenuhi seluruh persayaratan dan verifikasi kelayakan di atas, maka siswa atau peserta didik berpeluang lolos atau layak menerima KJP Plus.

Cek Status Penerima KJP Plus

Masyarakat mulai dari orang tua/wali atau peserta didik dapat melakukan cek status penerika KJP Plus langsung secara online di laman kjp.jakarta.go.id. Berikut ini merupakan tata cara lengkap cek status Penerima KJP Plus.

1. Kunjungi website www.kjp.jakarta.go.id
2. Klik atau tekan Periksa Status Status Penerimaan KJP
3. Pilih Pencarian
4. Isi NIK KTP orang tua/wali penerima KJP Plus
5. Klik Tahun
6. Klik Tahap
7. Klik Cek
8. Data penerima KJP Plus akan muncul.

Kunjungi dan follow akun instagram @upt.p4op untuk mendapat pembaruan pengumuman, hubungi nomor telepon upt.p4op 021-857-1012, dan akses situs resmi www.kjp.jakarta.go.id, guna cek KJP Plus.

Berita Terkait

News Update