JAKARTA - Warga di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, ketakutan akibat 17 orang tahanan kriminalitas kabur usai menjebol ruang Rutan Mapolsek Kalideres, Jumat (17/4/2020) dini hari.
Warga di kawasan itu meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap tahanan yang kabur, sehingga mereka merasa nyaman dan aman ketika melakukan aktivitas di luar dan dalam rumahnya. Polisi sendiri hingga kini belum menjelaskan kronologi tahanan kabur tersebut.
Menanggapi tahanan kabur, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, kasus tahanan kabur merupakan kelalaian pihak kepolisian setempat karena para tahanan tersebut aktivitasnya sudah berkurang.
"Menurut saya, ini kelalaian. Namanya saja menahan orang, artinya melakukan inkapasitasi, yakni membuat orang berkurang kapasitasnya untuk berperilaku," kata Adrianus, Jumat (17/4/2020).
Jika kemudian tahanan masih bisa kabur, kata Adrianus, artinya aktivitas itu gagal. "Mengapa? Entah karena ruang penahanan terlalu penuh, penjaga kurang, tahanan dibobol dan seterusnya. Apapun namanya, kesalahan ada pada kepolisian," pungkasnya.
Adrianus mengungkapkan mengingat Polda Metro Jaya adalah barometer kepolisian, maka bisa dibayangkan permasalahan kemampuan polda dan polres luar jawa.
"Propam biasanya sudah punya mekanisme. Petugas yang jaga dan Kasi Wattah Polres pasti diperiksa Propam. Kalau ada indikasi kesengajaan mengeluarkan atau membantu mengeluarkan, bisa kena sanksi disiplin, etik dan pidana sekaligus," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 tahanan kabur dari Rutan Polsek Bekasi Kota pada Minggu (12/4/2020). Mereka melarikan diri saat melakukan kegiatan berjemur guna meningkatkan imunitas tubuh di tengah pendemi virus corona (covid-19).
Sementara ini baru 3 dari 16 tahanan itu berhasil ditangkap aparat di kawasan Perumnas I, Bekasi. (ilham/ys)