Selanjutnya, dibekuk MH, pada 22 Februari 2020, di daerah Bogor dan ditemukan, senjata air soft gun jenis colt, 4 senjata gas cal. 4.5 mm. Dilanjutkan dengan menangkap AST pada11 Maret 2020 di Jl.Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari AST disita, senpi NAA Cal. 2,2mm, senpi GLOCK Cal. 9mm, senpi CZ 75 Cal. 9mm, senpi REMMINGTON Cal. 308, senpi REMMINGTON Cal. 308, senpi PINDAD Cal. 5,56mm, senpi REMMINGTON Cal. 223, senpi CIS Cal. 2,2mm, senpi M4 Cal. 5,56mm, senjata Airsoft gun Model Km-66, senjata mimis 4.5 mm, Peredam, Battle Arms M4 dan Laras M4.
Sementara, peluru Cal. 2,2 mm - 1710 butir, peluru Cal. 308 mm,-1396 butir, peluru Cal. 9 mm-435 butir, peluru Cal. 7,62 mm-39 butir, peluru Cal. 9x19 mm -2000 butir, peluru Cal. 5,56 mm- 3708 butir.
Kepada para tersangka, polisi menjerat berlapis, yaiti Pasal 1 ayat (1) UU Dart No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara max 20 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, Pasal 333 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, Pasal 335 ayat 1 KUHP. (ilham/tri)