Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu dalam diskusi soal pengalihan PT Taspen ke BPJamsostek di Jakarta, Jumat (21/2/2020).(ist)

Nasional

DPR Yakin Peserta PT Taspen Tidak Dirugikan dengan Pengalihan Program ke BPJAMSOSTEK

Minggu 23 Feb 2020, 12:38 WIB

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimis pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK  bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.

"Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BPJAMSOSTEK. Tidak boleh dikurangi juga," ujar Sri Rahayu,

Menurut Sri Rahayu, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya

"Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat. Hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya," ucap Sri Rahayu dalam diskusi soal pengalihan PT Taspen ke BPJamsostek di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, jika sampai PT Taspen membangkang, berarti sudah melanggar Undang-undang dan dia akan meminta Menteri BUMN untuk memecat dirut PT Taspen.

“Saya pikir Menteri BUMN harus segera menegur, bisa perlu memberikan sanksi tegas seperti memecat dari jabatannya sebagai Dirut. Atau siapa pun di dalam PT Taspen yang bandel harus diberi sanksi,” Sri Rahayu.

Sementara itu Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial.

"Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya," ujar Didik.

Didik menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.

Pendapat lainnya dikemukakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial PNS.

Padahal, Timboel mengungkapkan, justru hal itu berbenturan dengan aturan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel menyebutkan, amat jelas dalam skema transformasi bisnis PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun.(tri)

Tags:
DPRtaspenbpjamsostek

Reporter

Administrator

Editor