ADVERTISEMENT

Rugikan Negara Rp161,629 M, Kejagung Usut Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Kamis, 13 Januari 2022 11:05 WIB

Share
Suasana Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: dok)
Suasana Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi  di PT Asuransi Jiwa Taspen ke tahap penyidikan yang merugikan negara Rp161,629 milliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak  mengatakan, peningkatan status kasus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021.

"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,629 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2021).

Dia menjelaskan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terjadi antara 2017 sampai 2020.

Hal itu, katanya, bermula saat Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pegelolaan dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi.

Underlying-nya berupa medium term note (MTN) PT Priorias Radiya Multifinance (PRM). Namun, sejak awal MTN PT PRM tidak pernah mendapat peringkat atau investment grade. Pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan terkait prospectus.

"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar," tuturnya dalam siaran persnya.

Di sisi lain, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi.

Dalam hal ini, PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

"Yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelianan tanah dan jaminan tanah," kata Leonard.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT