Edarkan Dolar dan Uang Brazil Palsu, 1 Ditangkap 2 DPO

Selasa 18 Feb 2020, 12:00 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser beberkan penangkapan pengedar dolar palsu.(yopi)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser beberkan penangkapan pengedar dolar palsu.(yopi)

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman menambahkan, sebelum diamankan, pelaku Tohir diketahui bakal mengirimkan uang palsunya ke Batam. 

Tersangka di ancam dengan tindak pidana kejahatan terhadap mata uang sebagaimana dalam pasal 26 Ayat (2) dam (3) jo 36 Ayat (2) dan UU Rai nomor 7 tahun 2011 dan pasal 244 KUHP dan Pasal 245 tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.

Tersangka memulai aksinya pada Sabtu, tanggal 1 Februari 2020. Saat itu, ia  menerima order dari konsumennya kemudian tersangka mengorder uang palsu tersebut untuk uang rupiah.

Pelaku memesan kepada David (DPO) di daerah Labuan Banten. "Pelaku order uang Dolar dan Cinco Mil Cuzeiros (Plentin) Ncz Brasil. Pelaku memesan kepada David dan Asep (DPO) di daerah Cibadak, Kabupaten Bogor. Setelah uang diantarkan David dan Asep, kemudian tersangka mengedarkan uang tersebut kepada konsumennya dari Batam. Pada saat pelaku mengeluarkan uang dolar amerika dan uang Ncz Brasil, serta uang rupiah, pelaku ditangkap," kata Kapolresta. 

Barang bukti yang disita yakni,  1 Brut uang kertas dolar pecahan 100 dolar AS berisi 10 Lak. Dalam 1 Lak terdapat 100 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp100 juta.

Lalu 1 Brut uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan isi 10 Lak dalam 1 Lak terdapat 100 lembar pecahan $100.000 dengan total 1.000.000  dolar AS dan   1 brut uang kertas NCZ pecahan NCZ 500.000 dolar AS  dengan isi 10 Lak dalam 1 lak terdapat 100 lembar pecahan NCZ $50.000 dengan total NCZ 500.000 

"Pelaku menjadi target kami, atas laporan Jumaedi dengan laporan polisi nomor LP/A/79/II/2020/JBR/RESTA BGR  TA. tanggal 01 Februari 2020. (yopi/tri) 

Berita Terkait
News Update