IDK, lansia yang bergabung dalam Sindikat derek liar. (Ifand)

Kriminal

Weleh, Kakek 73 Tahun Ikut Sindikat Derek Liar

Rabu 22 Jan 2020, 20:05 WIB

JAKARTA - Beralasan demi mendapatkan uang untuk melanjutkan hidup, kakek berusia 73 tahun  ikut andil dalam aksi pemerasan, yakni sindikat derek liar. Namun, uang yang didapat belum dirasakan karena keburu ditangkap unit Reskrim Polres Jakarta Timur. 

Inilah yang dilakukan Isi Dorus Kenan  (73)  yang akhirnya terancam menghabiskan hari tuanya di dalam penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pria paruh baya ini diamankan karena tergabung dalam sindikat derek liar yang selama ini kerap memeras korbannya.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, IDK termasuk satu anggota komplotan derek liar yang kerap beraksi di kawasan Tol Cikampek. Ia salah satu tersangka yang berhasil diamankan dalam penangkapan Senin (20/1) kemarin. "Tiga tersangka lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih terus kami buru," katanya, Rabu (22/1/2020).

Dikatakan Kapolres, modus yang digunakan IDK dan tiga rekannya meneriaki pengemudi yang menjadi incarannya kalau mobilnya mengeluarkan asap. "Setelah berhenti kawanan derek liar ini langsung turun. Mereka berbagi tugas, satu bernegosiasi dengan sopir. Satu mencopot kabel sehingga mesin mobil korban mati. Dan satu lagi memasang derek," paparnya.

Mendapatkan incarannya, tambah Kombes Arie, kawanan ini langsung menderek mobil korbannya hingga ke Jalan Mayjen Sutoyo. Di tempat itu, para tersangka memaksa korban membayar ongkos derek yang sebelumnya tidak diminta korban.

"Jadi mobilnya tidak dibawa ke bengkel, korbannya dipaksa membayar uang sebesar Rp1,5 juta. Bahkan satu pelaku melakukan kekerasan dengan cara menampar korban," ujarnya.

IDK dibekuk di kawasan Cawang beberapa waktu usai satu korban berinisial AM melapor ke unit Reskrim Polres Jakarta Timur. Namun saat penangkapan, tiga pelaku lainnya kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.

"Dari pengakuannya, aksi itu sudah dilakukan kurang lebih selama tiga bulan. Mereka biasa beroperasi di daerah tol Bekasi menuju ke arah Cawang," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ternyata IDK berperan jadi pemimpin. "Tersangka berperan sebagai ketua. Dia berwenang menentukan pembagian uang hasil kejahatan ke anggota lainnya," terangnya.

Ditambahkan Hery, komplotan derek liar pimpinan IDK mengincar pengemudi yang sedang sendirian agar tak melawan. Dan karena sendiri, hampir sebagian besar korban tak bisa berbuat apa-apa saat sindikat ini beraksi.

"Kalau dilihat kemungkinannya enggak melawan ya mereka pilih. Waktu beraksi mereka enggak membawa senjata tajam, sehingga milih korban yang tampak lemah," ujarnya.

Atas penangkapan itu, tambah Hery, pihaknya pun mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta hasil kejahatan IDK dan mobil derek yang digunakan beraksi. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Ifand/win)

Tags:
sindikat derek liar

Reporter

Administrator

Editor