ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekjen Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar. Agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan.
"Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung," ujar Sekjen.
Juga sejalan dengan diterbitkannya UU Nomor 14/2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Sekjen, maka dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut dia, Menteri Sosial menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Sekjen.(tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT