ADVERTISEMENT

Deg-degan Diperiksa Polisi, Gisel: Kira-Kira Bisa Nggak Dapat yang Pertama Bikin Foto

Rabu, 30 Oktober 2019 18:18 WIB

Share
Deg-degan Diperiksa Polisi, Gisel: Kira-Kira Bisa <em>Nggak</em> Dapat yang Pertama Bikin Foto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Artis Gisella Anastasia telah selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran video pornografi dan pencemaran nama baik. Ia dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, terkait kronologi pertama kali ia mengetahui video tersebut. "Sudah dilajukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," ujar pengacara Gisel, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Dalam agenda klarifikasi tersebut, Gisel ditanyai seputar kronologi penemuan video syur yang mencatutnya tersebut. Selain itu, mantan istri Gading Marten juga membawa tangkapan layar dari media sosial yang menyebarkan video tersebut. "Ya pada saat kejaidan yang bersangkutan dimana, klien kami lagi ngapain, tau info dari siapa dan siapa saja di sekitarnya dengar atau lihat ketika Mbak Gisel dapat informasi itu," kata Sandy. Sementara itu, Gisel mengungkapkan kalau pemeriksaan tadi berlangsung dengan cepat dan lancar. Namun ia mengaku khawatir, apakah oknum yang pertama kali menyebar dan mencatut video syur itu dengan nama Gisel tertangkap atau tidak. "Jadi aku tadi lumayan deg-degan, orangnya nanya melulu, 'kira-kira bisa nggak sih dapat yang pertama bikin fotonya.' Kalau mereka sih jawabnya selalu nanti diusahakan," katanya. Rencananya, Gisel akan menghadirkan dua saksi. Salah satunya ialah manajer dirinya. "Saksi paling manajer aku sama orang terdekat," pungkas Gisel. Sebelumnya, Gisel melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan video pornografi yang mencatut nama Gisel. Video itu ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019). Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (firda/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT