ADVERTISEMENT

Ternyata Pembunuh Sopir Angkot Pernah 2 tahun Mendekam di Bui

Selasa, 8 Oktober 2019 19:15 WIB

Share
Ternyata Pembunuh Sopir Angkot Pernah 2 tahun Mendekam di Bui

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Tersangka pembunuh Jimi Wijaya (32) ternyata seorang resividis. Ia pernah dipenjara karena kasus narkoba. Berdasarkan pengakuan pelaku HS,34, sopir anggota, baru menghirup udara bebas pada tahun 2011 tentang kasus narkoba. "Saya pernah dipenjara 2 tahun karena kasus nakoba. Itu tahun 2011,” ujar tersangka HS dalam jumpa pers dipimpin Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah, Selasa (8/10/2019). Menurutnya, cekcok dengan Jimi dilakukan di kamar kos di Depok. Ia menganggap keributan diwali oleh Jimi. "Saat itu saya sedang tidur pulas tiba-tiba pintu kamar ada yang mendobrak ternyata korban sambil membawa kayu, mau berantem. Berjaga-jaga, saya ambil pisau di dalam lalu pada saat terjadi cekcok langsung saya tusuk mengenai dada sebelah kiri setelah itu tidak tahu korban meninggal. Saya tahunya dia meninggal setelah ditangkap polisi," ungkapnya. "Saya emosi karena pacar saya didekati sama dia (Jimi). Karena hal itu saya jadi naik jengkel, langsung cekcok sama dia sampai akhirnya begini," tuturnya. Sementara itu Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan sudah empat saksi diperiksa dalam kasus pembunuhan terhadap Jimi, sopir angkot 112 jurusan Depok - Kp.Rambutan. "Dari dua saksi yang dimintai keterangan sekarang sudah bertambah dua lagi jadi empat orang. Kedua orang itu saksi baru adalah pacar pelaku dan pemilik kos," ungkapnya. (angga/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT