ADVERTISEMENT

Residivis Congkel Pintu, Mau Curi Sepatu, Eh Tergoda Saat Lihat HP dan Laptop Dicas

Selasa, 10 September 2019 17:53 WIB

Share
Residivis Congkel Pintu, Mau Curi Sepatu, Eh Tergoda Saat Lihat HP dan Laptop Dicas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Maling kambuhan (residivis) yang sering beroperasi mencongkel rumah, kembali lagi kena ciduk polisi setelah dilakukan observasi. Pelaku Aca (38) berhasil ditangkap oleh polisi setelah ada laporan korban pencurian ke Polsek Setu. Dalam laporannya, korban mengaku ada sejumlah barang berharga yang dicuri pelaku, HP, laptop 14 Inch. Ada laporan juga pelaku mengambil uang senilai Rp40.700.000 di Pondok Pesantren Quran terpadu mimbar Hufazh, Kampung Lubang Buaya RT 02/07 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu, pada Kamis (5/9/2019). Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pencarian, dan dalam sehari, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Rawa Banteng,  Desa Mekarwangi,  Kecamatan Cikarang Barat. Pencarian dilakukan  Team Cobra dan Polsek Setu. Namun, saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan tindakan tegas menembak pada kaki kanan pelaku. Menurut polisi, modus yang dilakukan pelaku adalah masuk ke rumah korban yang kebetulan pintu rumahnya tidak terkuci.  "Ketika itu uang korban berada di tas.  Sepulang dari rapat tas di letakan di ruang tamu. Korban masuk kamar, pintu lupa di kunci,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Indratno. Saat itu, pelaku masuk rumah korban, karena melihat pintu rumah tidak tertutup rapat.  Menurut pengakuan pelaku, rencananya hanya  mau ambil sandal dan sepatu. “Namun, ketika melihat pintu tidak rapat timbul ambil tablet yang terlihat dicas.  Setelah itu ambil tas juga," sambungnya. Dalam keseharian, lanjut Iptu Nano, pelaku bekerja serabutan. Uang dari aksi kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. Dari catatan yang ada, pelaku melakukan perbuatan di Kecamatan Setu 1 kali. Sebelumnya pernah melakukan tindakan pelanggaran pasal 363 tahun 2012 yaitu pencurian dengan pemberatan vonis 9 bulan serta melakukan pasal 365pada  tahun 2015 vonis 3,5 tahun dan di Cikarang Barat. (lina/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT