ADVERTISEMENT

Jadi Istri Muda atau Dimadu, ASN Wanita Kota Depok Harus Mundur dari Pegawai Negeri

Kamis, 29 Agustus 2019 16:15 WIB

Share
Jadi Istri Muda atau Dimadu, ASN Wanita Kota Depok Harus Mundur dari Pegawai Negeri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok khususnya kalangan wanita jangan coba-coba untuk menjadi istri ke dua atau di madu, jika tidak siap mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. “Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok Supian Suri saat sosialisasi perturan pemerintaha tersebut, Kamis (29/8/2019). Perubahan atau aturan yang direvisi adalah adanya perubahan bagi ASN laki-laki yang ingin menikah lagi. Awalnya memang peraturan tersebut dengan tegas melarang atau larangan menikah lagi tersebut bersifat mutlak. “Namun kini diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama secara tertulis,” ujarnya. Sedangkan untuk pegawai atau ASN perempuan dengan adanya peraturan tersebut dengan tegas melarang atau dilarang untuk menjadi istri ke dua atau di madu. “Jika kekeh atau tetap ingin seperti itu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN,” imbuhnya. Dengan sosialisasi mengenai aturan izin menikah dan cerai diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pegawai pemerintah saat melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan hukum. Jadi kegiatan sosialisasi terhadap PP tersebut sangat penting bagi ASN di Kota Depok sehingga tidak seenaknya mnenikah dan memahami aturan yang berlaku. Pemerintah terus dan perlu mengingatkan serta membekali terus aturan tersebut namanya manusia kan suka lupa. “Sebetulnya sudah tahu cuma ada sedikit perubahan aturan-aturan tertentu terkait dengan ASN yang perlu disampaikan kembali,” tuturnya. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT