ADVERTISEMENT

Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Nunung

Rabu, 14 Agustus 2019 22:47 WIB

Share
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Nunung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka Komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ke Polda Metro Jaya. "Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019). Berkas perkara tahap pertama itu dikembalikan lantaran masih ada kekurang-kekurangan yang harus dilengkapi oleh para penyidik. Sehingga keabsahan dan unsur kualifikasi pasal yang disangkakan dapat terpenuhi. "Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," jelas Nirwan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama itu pada 1 Agustus 2019. Namun ternyata berkas dinilai belum lengkap dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sementara berkas perkara dilengkapi, Nunung dan sang suami menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT