ADVERTISEMENT
Selasa, 25 Juni 2019 16:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pelawak, bintang sinetron sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Komar atau yang akbrab disapa Komar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Komar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan kejadian tersebut. "Iya betul ditahan," kata Kombes Agus, Selasa (25/6/2019). Komar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus. Kasus yang menjerat Komar bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) yang menduga Komar memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus. Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut. "Sedang kami tangani lebih lanjut,"tambahnya. Komar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada 2018 dia maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana. Komar merupakan anggota grup lawak 'Empat Sekawan' bersama dengan Derry, Eman, dan Ginanjar. Dihubungi terpisah, pelawak Ginanjar yang merupakan rekan satu grup lawak bersama Komar mengatakan jika dirinya tidak mengetahui masalah yang membelit sahabatnya itu. "Kabar dia ditahan, saya tahu dari rekan-rekan, tentunya saya sedih banget dengernya, apalagi kasus persisnya kayak apa saya nggak tahu sama sekali,"pungkas Ginanjar. (mia/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT