ADVERTISEMENT

Berkas Sudah P-21, Pelawak Qomar Diancam Pidana Enam Tahun

Selasa, 25 Juni 2019 19:48 WIB

Share
Berkas Sudah P-21, Pelawak Qomar Diancam Pidana Enam Tahun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG- Berkas kasus pemalsuan dokumen ijasah yang melibatkan pelawak kondang Nurul Qomar sudah kengkap atau P-21 sehingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar secepatnya diadili. " Untuk itu berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Selasa(25/6) . Menurut dia , pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Kejari Brebes . "Yang jelas , berkas kasus pemalsuan dokumen ijazah berupa surat keterangan lulus (SKL) yang melibatkan Nurul Qomar sudah lengkap atau P21, ujarnya . Atas kasus tersebut, Nurul Qomar dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman paling lama selama enam tahun penjara. Pelawak dan mantan anggota grup ‘4 Sekawan’ Nurul Qomar ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Brebes . Komar diduga memakai dokumen palsu untuk syarat menjadi Rektor. Disebutkan , dokumen yang dipalsukan Qomar berupa surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 . Dukumen palsu digunakan Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor pada Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes. Dokumen kelulusan tersebut merujuk pada perguruan tinggi di Jakarta. Jadi SKL S2 dan S3 yang dipalsukan itu digunakan oleh Nurul Qomar mendaftar syarat sebagai Rektor di Brebes,” ucap Aris Supriyono. Adapun kronologi perkara yang melibatkan mantan anggota DPR ini terjadi sejak bulan Januari tahun 2017. Saat itu, Nurul Qomar melamar sebagai rektor UMUS dengan menyantumkan SKL program pascasarjana dan doktor di curriculum vitae (CV) miliknya. Selanjutnya, pada November 2017, saat UMUS akan menggelar wisuda, Nurul Qomar diminta menunjukkan ijazah S2 dan S3 oleh pihak kampus. Namun demikian, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan ijazah tersebut. “Pihak kampus di Brebes pun kemudian mengirim surat kepada kampus Nurul Qomar terkait status dan ijazah yang bersangkutan. Jawaban dari kampus, yang bersangkutan belum lulus baik S2 atau S3. Tapi, memang sedang menempuh studi di sana (Jakarta),” beber dia. ( Suatmadji/b).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT