ADVERTISEMENT

Menciptakan Keunggulan

Kamis, 20 Juni 2019 08:20 WIB

Share
Menciptakan Keunggulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh HarmokoKITA sering mendengar istilah "favorit." Sebuah kata yang bermakna kegemaran atau kesayangan seseorang. Misalnya mengenai makanan favorit, penyanyi favorit, pesepakbola favorit dan tempat favorit. Di dunia pendidikan juga dikenal adanya " sekolah favorit" yang sekarang sedang diburu banyak siswa baru. Para peserta didik baru baik di tingkat SD, SMP dan SMA. Memburu sekolah favorit menjadi ritual rutin setiap tahun ajaran baru. Ini dapat dipahami karena tak ada orangtua, wali murid yang tidak ingin menitipkan anaknya di sekolah favorit. Dengan harapan anaknya kelak menjadi lebih mumpuni, lebih unggul dalam pendidikan. Sekolah menjadi favorit karena rekam jejaknya sudah teruji baik dari prosespembelajaran, disiplin, guru- guru, prestasi sekolah di bidang akademik baik di tingkat regional, nasional maupun dunia. Sekolah yang lulusannya mudah diterima jika melanjutkan sekolah di jenjang berikutnya. Untuk tingkat SMA misalnya, sekolah-sekolah yang lulusannya terbukti banyakditerima pada perguruan-perguruan tinggi unggulan, tentu akan menjadi incaran. Hanya saja untuk mendapatkan sekolah unggulan, tidaklah mudah karena tempatterbatas, sementara peminat jauh melebihi kapasitas. Terjadilah persaingan yang kadang berujung pada ketidakpuasan. Karena dugaan adanya “penyelipan” dan “titipan.” Muncul asumsi, mereka yang memiliki kapital akademik dan ekonomi serta kedudukan, lebih berpeluang mendapatkan sekolah favorit,ketimbang yang hanya bermodal kemampuam akademik. Padahal kita tahu, pendidikan adalah untuk semua. Dan itulah sebabnyapemerataan pendidikan harus diciptakan, termasuk pemerataan kualitas pendidikan. Kebijakan jalur prestasi ditempuh untuk mencegah jangan sampai siswa berprestasi tidak bisa menikmati sekolah unggulan karena keterbatasan kemampuan ekonominya. Sayangnya jalur prestasi ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sesuai harapan semua. Ditengarai masih banyak kendala yang perlu dibenahi dalam teknis penerimaan murid baru dan dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan yang sering berubah - ubah dalam sistem penerimaan siswa baru – dikenal dengan Pendaftatan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi salah satu penyebabnya. Kita memahami perubahan kebijakan dilakukan sebagai revisi atas kebijakan sebelumnya yang dinilai masih kurang. Revisi sebagai upaya perbaikan atau pembenahan, tentu perlu. Tetapi yang tak kalah perlu adalah kajian jangan sampai kebijakan baru malah menimbulkan masalah baru,sementara masalah lama belum terselesaikan. Sistem zonasi dalam penerimaan siswa yang diterapkan sejak tahun 2017 sejatinya adalah upaya pemerataan pendidikan untuk semua dengan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit. Tapi hasilnya masih belum terasa. Kata orang “masih jauh panggang dari api.” Melalui sistem zonasi, logikanya semua siswa berhak atas sekolah unggulan, meski memiliki kemampuan ekonomi dan akademik terbatas. Sebab, syarat utama untuk masuk sekolah bukan berdasarkan nilai ujian nasional, tetapi jarak rumah orangtua siswa dengan sekolah yang dituju. Kebijakan yang mendorong pendidikan untuk semua, pemerataan kualitas pendidikan patut kita apresiasi, karena itulah salah satu tujuan negeri ini didirikan yakni mencerdaskan kehidupan warganya. Untuk itu diperlukan kebijakan dengan terus melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. Sebab tak jarang kebijakan yang bagus, tapi tidak bagus dalam pelaksanaan. Masih cukup banyak “pekerjaan rumah” yang mesti dibenahi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedepan untuk menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit, menjadi tugas negara menciptakan setiap sekolah berstatus( berpredikat) favorit, semua sekolah berkelas unggulan. Di sisi lain pendidikan untuk semua, tak sebatas pemerataan pendidikan, pemerataan kualitas pendidikan dalam bidang akademiik, tapi juga pemantapan keimanan dan ketakwaan sebagaimana diamanatkan undang - undang. "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta kemuliaan akhlak dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang." Itulah bunyi pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Ilmu, iman dan takwa adalah rangkaian kata yang tak bisa dipisahkan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu pula yang hendaknya menjadi pijakan kebijakan dalam dunia pendidikan, termasuk dalam sistem penerimaan siswa baru mulai tingkatan SD, SMP, SMA dan hingga perguruan tinggi. Satu pesan Buya HAMKA patut kita simak : “Iman tanpa ilmu bagaikan lentera di tangan bayi, namun ilmu tanpa iman bagaikan lentera di tangan pencuri. (*) )

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT