ADVERTISEMENT
Jumat, 17 Mei 2019 07:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA- Gelembungkan jumlah suara calon legislatif dari Partai Gerinda, tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Tersangka Aziz Nugroho, Andi Lala dan Arizona sudah dijebloskan ke tahanan Polres Seluma setelah ketiganya ditangkap di salah satu mal di Jakarta. "Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana di Aula Mapolres Seluma, Kamis. Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka diduga memanipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019 suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara. Ketiga oknum PPK tersebut kata kapolres terbukti merubah hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas mulai dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula. "Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra," tambah AKBP I Nyoman Mertha Dana. Ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini diduga kuat menerima iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elit politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Seluma. Sedangkan untuk uang itu sendiri telah mereka terima sebesar Rp 55 juta, digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu. "Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," jelasnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 Juta.(B)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT