ADVERTISEMENT

Hindari Kepalsuan

Kamis, 9 Mei 2019 06:20 WIB

Share
Hindari Kepalsuan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh HarmokoKITA sering mendengar istilah cinta palsu, janji palsu, kesaksian palsu, sumpah palsu dan palsu - palsu yang lain, termasuk identitas palsu dan status palsu. Palsu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak tulen ; tidak sah; lancung. Bisa juga bermakna tiruan; gadungan; curang atau sumbang. Secara umum sesuatu dikatakan palsu karena tidak asli, tidak murni atau hanyalah imitasi. Disebut janji palsu karena janji yang pernah diucapkan tidak pernah ditepati. Dikatakan kesaksian palsu karena kesaksian atau keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta (kejadian/peristiwa) yang sebenarnya. Apa yang diucapkan dengan lisan bertolak belakang dengan kebenaran yang ada di dalam hati (diri). Jika kepalsuan dilakukan dengan sengaja di dalamnya ada unsur penipuan, pembohongan, kecurangan, ada upaya menutupi atau menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Jika keterangan / kesaksian itu diucapkan di atas sumpah, maka sanksi pidana bisa menjeratnya. Sesuai pasal 242 KUHP, ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Ada juga sumpah palsu yang berbeda dengan kesaksian palsu. Sumpah palsu adalah sumpah yang telah diucapkan tetapi tidak dilaksanakan. Sumpahnya benar, apa yang diucapkan adalah benar adanya. Sebut saja ketika seseorang diangkat menjadi pejabat, dia bersumpah tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Bersumpah tidak akan menerima imbalan, tidak korup dan tidak akan melanggar norma hukum.Tetapi kemudian setelah menjabat, sumpahnya dilanggar. Apa yang pernah diucapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah makna sumpah palsu yang dimaksud. Selain sumpah palsu, dikenal juga janji palsu. Janji yang diucapkan benar adanya, hanya saja diingkarinya. Itulah sebabnya sering disebut ingkar janji karena apa yang pernah dikatakan akan berbuat sesuatu, akan memberikan sesuatu, pada akhirnya tidak terbukti. Sebut saja janji kampanye yang tidak dipenuhi. Yang menjadi persoalan, atau susah ditoleransi akal sehat, adalah sekalipun pejabat tidak melaksanakan sumpahnya, tidak lantas gugur dari jabatannya. Demikian halnya, anggota Dewan yang melupakan janjinya saat kampanye, tidak serta merta batal menjadi anggota Dewan. Meski realitanya demikian tapi hendaknya jangan sekali-kali menganggap sepele dengan janji palsu dan sumpah palsu. Jika kita analogikan dengan adab berpuasa, seseorang yang berkata dusta, ingkar janji, atau tidak menjalankan sumpahnya, tidak akan membatalkan puasanya. Namun akan mengurangi atau menggugurkan pahala puasanya. Sering diilustrasikan, puasa yang demikian hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga semata. Kita tentu berharap berpuasa untuk mendapatkan pahala, bukan untuk mendapat lapar dan haus semata. Itulah sejatinya makna puasa. Begitu pun sebagai elite politik, penyelenggara negeri, siapa pun dia dan apa pun statusnya, berharap menjadi orang yang berarti. Setidaknya untuk diri sendiri. Menjadi orang yang senantiasa menepati janji.Bukan sebaliknya, mengobral janji kepada banyak orang lain, tapi untuk tidak ditepati. Selalu menjaga amanah yang diberikan, menjalankan sumpah yang telah diucapkan. Bukan mempermainkan sumpah, apalagi sumpah palsu. Agama mengajarkan agar kita tidak menyepelekan janji dan sumpah yang telah diucapkan, apalagi diawali dengan kata "Demi Allah.." Karenanya "sumpah palsu" termasuk dosa besar sebagaimana diriwayatkan dalam hadist. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT