ADVERTISEMENT
Selasa, 9 April 2019 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan cerita kebohongan terkait penganiayaan terhadap Ratna dimulai. Menurut Said, saat itu dirinya tengah di perjalanan pulang setelah mengisi talkshow di salah satu stasiun televisi swasta ketika mendapati telepon dari staff Ratna, Saharudin. Saat itu Saharudin mengatakan kalau Ratna ingin berbicara dengan Said Iqbal. "Kemudian telepon Saharudin masuk ke nomor Septian (staff Said Iqbal). Mengatakan Kak Ratna mau berbicara," ujar Said dalam persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (9/4/2019). Telepon kemudian diterima oleh Said ketika berada si taksi untuk pulang. Saat itu, lanjutnya, Ratna meminta agar Said datang ke kediamannya. Namun beralasan kelelahan dan ingin segera pulang, Said mengatakan tidak dapat menemui Ratna saat itu juga. "Kemudian Ratna menelpon kembali sambil terisak menangis, 'Kamu harus datang karena kakak dianiaya'. Saya pun minta taksi belok ke kiri," jelasnya. "Ratna kemudian bertemu dengan saya dan menjelaskan tentang penganiayaan," lanjutnya. (Baca: Ingin bertemu Prabowo, Ratna Sarumpaet Minta Tolong Said Iqbal) Mendengarkan penujelasan Ratna terkait penganiayaan yang menimpa aktivis tersebut di Bandung, Said pun menyarankan agar Ratna melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun dengan alasan subjektifitas, Ratna menolak usulan tersebut. "Saya sampaikan untuk melapor ke polisi. Tapi dijawab karena tidak bisa melaporkan karena banyak pertimbangan. Ada pertimbangan subjektif. Yang tentu saya tidak bisa memaksanya. Itu yang saya dengar dan saya tau," kata Said. Selanjutnya, Ratna pun meminta kepada Said Iqbal agar dipertemukan dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Sebab, Said memiliki hubungan baik dengan Capres nomor urut 02 tersebut. Sehingga Said pun kemudian menghubungi ajudan Prabowo yang bernama Dani. Serta mengirimkan foto bukti lebam Ratna sebanyak tiga foto, yang mana foto tersebut dikirimkan oleh Ratna ke ponsel Said pada 28 September 2018. "Kak Ratna menyampaikan meminta untuk ada pertemuan dengan pak Prabowo. Karena itu sudah malam jadi besok paginya baru saya menelpon ajudan pak Prabowo. Bahkan katanya pak Fadli juga sudah mengatur pertemuan antara Ratna dengan Prabowo," jelasnya. Pertemuan tersebut akhirnya berlangsung pada 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Bogor. Ratna kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan pennyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT