ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Maret 2019 17:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya pegawai non ASN. Kali ini pegawai non ASN di Kementeiran ATR/BPN se Indonesia mendapat perlindungan jaminan sosial . Perlindungan terhadap pegawai ASN ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (27/03) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil,(rihadin) “Perjanjian Kerjasama ini bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (27/3/2019). Agus Susanto mengungkapkan jumlah pegawai pemerintahan non ASN ini tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia. Proses kepesertaan ini akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit setiap bulannya, dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yg diberikan kepada pegawai Non ASN ini pula akan dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang sama. “Perjanjian Kerjasama ini akan berjalan hingga setahun kedepan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja,” terang Agus. Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba,” pungkas Agus.(rihadin/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT