ADVERTISEMENT

Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Selasa, 26 Maret 2019 16:11 WIB

Share
Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi, Selasa (26/3/2019). Eddy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (23/3/2019) usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wisnu. "Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro), swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, Eddy masihi dalam pemeriksaan penyidik. KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif yang dilakukan Eddy. "Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," tandasnya. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019). Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten. Tiga dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias KET masih dalam pencarian KPK. Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang Rp20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas coklat dan buku tabungan milik AMU dari tangan AMU sendiri. Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT