ADVERTISEMENT

Penggunaan Air Tanah di Jalan Margonda Depok Masuk Zona Merah

Selasa, 19 Maret 2019 07:32 WIB

Share
Penggunaan Air Tanah di Jalan Margonda Depok Masuk Zona Merah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  - Pemkot Depok diminta lebih tegas dalam pengendalian pemakaian atau pemanfaatan air tanah di kawasan Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat kepada pengelola mal, apartemen, ruko dan hotel. Sebab jika tidak, dikhawatirkan kawasan tersebut bakal memicu kemiringan gedung akibat amblesnya tanah. "Kondisi air tanah di kawasan Jalan Raya Margond semakin parah jika setiap hari disedot untuk kebutuhan gedung bertingkat tersebut," ucap Heri Blangkon, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Kota Depok, Senin (18/3/2019) Informasi yang diperoleh hampir seluruh gedung bertingkat yang ada di kawasan Jalan Raya Margonda menyedot air tanah untuk kebutuhan sehari-hari karena enggan membayar atau membeli air bersih dari PDAM Tirta Asasta Depok. Dengan jumlah penduduk di Kota Depok pada 2015 sebanyak 2.095.351 orang, dan meningkat tahun 2016 menjadi 2.142.464 orang sesuai dengan jumlah warga memiliki e KTP di Depok belum termasuk warga sari luar Depok yang tentunya sangat membutuhkan air bersih dengan memanfaatkan air tanah. Bila masalah pemakaian air tanah dibiarkan jelas kawasan Jalan Raya Margonda bakal ambles dan gedung bakal jadi miringan beberapa tahun mendatang. "Semua ini perlu ada ketegasan dan upaya nyata Pemkot Depok dalam membatasi serta mengejar pengelola apartemen, ruko, mal dan pusat belanja yang selama ini menyedot air tanah, " tuturnya. MASUK ZONA MERAH Dugaan banyaknya penggunaan air tanah Jalan Margonda ini terlihat dari debit penggunaan air bersih milik PDAM yang tidak sebanding antara pemakaian dan pembayaran resmi air bersih setiap bulannya. "Sesuai perjanjian izin membangun apartemen, mal, ruko dan pusat belanja dari Pemkot Depok memang harus berlangganan tapi dalam prakteknya yang menggunakan air bersih sedikit sekali . Tentunya diduga mereka menggunakan air tanah untuk kegiatan sehari hari yang aktivitasnya hampir 24 jam setiap hari, " kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka. Yang jelas, tambah dia, hasil penelitian yang dilakukan konsultan PDAM Depok dari Universitas Indonesia (UI) kawasan Jalan Raya Margonda sudah masuk zona merah bahwa penggunaan air tanah secara terus menerus bisa memicu pergeseran tanah dan kemiringan pada gedung dalam beberapa tahun ke depan jika tidak diantisipasi sejak sekarang. (anton/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT