ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Tersangka pemeras penumpang bus ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah setelah mendengar perempuan menjerit minta tolong karena dipalak pelaku Sabtu (9/2/2019) siang. Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap tersangka Heri Saputra (31), warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Besar Lampung Tengah di dalam bus jurusan Raja Basa - Mesuji. Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, menjelaskan korban bersama temannya dari Bandar Jaya hendak ke Menggala naik bus ekonomi Di Simpang Empat Kopel Poncowati pelaku naik ke bus lalu membagikan photo copy kupon yang bertuliskan "Sumbangan Anak Jalanan" berwarna putih kepada sekitar 20 penumpang. Di kupon tersebut tertera nominal Rp. 10.000. Setelah itu pelaku kemudian mengambil kembali kupon yang telah dibagikan sambil meminta uang sumbangan kepada penumpang bus dengan kisaran Rp. 10.000 sampai Rp. 50.000, Korban kepada tersangka mengaku tidak punya kecuali untuk ongkos. Tetapi pelaku mengambil paksa uang yang berada di tangan korban. Melihat uangnya diambil, wanita itu menjerit minta tolong. Rupanya pada saat bersamaan ada patroli anggota Polsek Terbanggi melintas dan ketika mendengar teriakan langsung menyetop bus . Selanjutnya dari arah pintu belakang dan pintu depan bus empat polisi naik dan mengamankan Heri berikut uang tunai sejumlah Rp. 370.000 diduga kuar uang hasil dari kejahatan pelaku . Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.(Koesma)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT