ADVERTISEMENT

TPST Burangkeng akan Diperluas Menjadi 35 Hektar

Kamis, 24 Januari 2019 19:15 WIB

Share
TPST Burangkeng akan Diperluas Menjadi 35 Hektar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI  - Tempat Pembuang Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi direncanakan akan diperluas menjadi 35 hektare. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dodi S Apriyanto. Dia mengatakan soal kondisi Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Setu sudah overload (melebihi kapasitas muat). Kendati demikian hingga sampai saat ini masih berjalan pengoperasiaanya. "Kondisi TPST belum ditutup, artinya pengelolaanya masih terus berjalan agar sampah yang ada di Kabupaten Bekasi tetap di buang kesini," ujar Dodi S Apriyanto. Untuk kebutuhan TPST yang baru, jelas Dodi, pihaknya membutuhkan banyak waktu untuk melakukan kajian, dipastikan butuh  biaya yang cukup besar pula. Namun, target bidang kebersihan yang jelas adalah bagaimana TPST yang sudah ada diperluas lahannya dan tata ruangnya diubah dahulu. "Kalau tata ruang Burangkeng diperluas menjadi 35 Hektar, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan mempertahankan Burangkeng tetap menjadi lokasi TPST utama milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata dia Menurut Dodi, bidang kebersihan terus berupaya untuk meminimalisir pembuangan sampah di Burangkeng tetap bisa berjalan. Memang saat ini yang dibutuhkan oleh pihaknya adalah tambahan perluasan Iahan agar lokasi pembuangan sampah tidak meninggi. "Kalau sekarang luas Iahan TPST Burangkeng sekitar 11 hektare sementara buangan sampah per hari mencapai 750 ton mulai dari sampah pasar, sampah rumah tangga, maupun sampah lainnya," pungkasnya. (lina/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT