Jambret Handphone, Pemuda Asal Lampung Dibekuk
Jumat, 18 Januari 2019 12:37 WIB
Share
JAKARTA –  Bandit jambret mengenakan pisau lipat ketika beraksi di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil dibekuk polisi, Jumat (18/1/2019) siang. Satu rekannya kabur pakai sepeda motor. Pelaku diketahui bernama Pendi Pratama Saputra (23) asal Lampung kini diamankan petugas berikut barang bukti telepon genggam milik korban Yandi Putra (23), warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Pelaku yang ketangkap bersama temannya yang lolos dari sergapan polisi asal Lampung, mengaku sudah 5 kali beraksi," tegas Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Supriyadi. Keterangan yang dihimpun sekitar pukul 10:30, korban sedang  berdiri dekat halte di tempat kejadian.  Saat itu sedang mengangkat telepon genggam dari saku kantong celana dan kemudian ngobrol di dekat halte bis. Namun korban tidak tahu kalau dua pria berboncengan sepeda motor Suzuki Satria sudah mengincernya. Melihat situasi dilokasi pada saat itu masih sepi, satu pelaku kemudian turun dari kendaraan dan kemudian menyeberang mendatangi korban yang lagi asyik ngobrol di handphone. Pelaku sempat menodong korban dengan pisau,  tapi karena ada warga yang datang ke halte, tiba-tiha pelaku merampas HP korban dan kabur. Korban bersama warga yang baru tiba ke halte kemudian mengejar  bandit jambret. Dan, secara bersamaan melintas mobil Patko Polsek Metro Tanah Abang. Karena ada kejadian, petugaspun dengan sigap ikut mengejar pelaku hingga akhirnya bandit jambret itu berhasil dibekuk.  Sedang temannya yang nongkrong diatas seoeda motor, langsung kabur tancap gas. Kini bandit jambret itu diamankan polisi ke Mapolsek Tanah Abang. Selain barang bukti HP milik si korban, petugas juga berhasil menemukan pisau lipat serta tas kecil milik pelaku. "Pelaku yang ketangkap itu dari catatat di kepolisian sudah lebih tiga beraksi, mereka juga punya kelompok jaringan," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono,SIK, SH, Msi. (silaen/tri)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -