Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Desember
Rabu, 19 Desember 2018 01:15 WIB
Share
JAKARTA - Sekitar dua juta kendaraan bermotor belum melunasi pajaknya. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2018 mendatang. "Kami juga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2018," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, Selasa (18/12). Faisal menjelaskan, perpanjangan penghapusan denda sejak 18 hingga 31 Desember 2018, karena masih sekitar dua juta kendaraan yang kebanyakan motor belum membayar pajak. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja. "Untuk sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun juga dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," tegas Hayatina. (john)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -