ADVERTISEMENT
Senin, 10 Desember 2018 12:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten, meringkus tiga pelaku spesialis pencurian beras di Kampung Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kabupaten Serang. Satu pelaku bernama Sumarna (30), warga Bojong Mada, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beras jenis rojo lele sebanyak 18 karung, mini bus Grand Max B 1894 FYJ yang digunakan sebagai alat angkut barang curian, satu linggis serta dua gunting besar. Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega, mengatakan tersangka Sumarna dan Riki (36), ditangkap saat berencana akan melakukan pencurian yang kali kedua di rumah toko (ruko) milik Rubani (46) warga Panosogan, pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 01.00 WIB. "Tersangka Sumarna dan Riki ditangkap saat berencana akan membobol ruko beras milik Rubani yang berada di sekitar Pasar Cikeusal. Karena ditemukan linggis dan gunting dalam kendaraan, Tim Opsnal langsung mengamankan kedua tersangka," kata Kasatreskrim saat ekspose, Senin (10/12/2018). Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui jika linggis dan gunting besar tersebut biasa digunakan untuk membongkar gudang dan toko beras. Tersangka Sumarna juga mengakui bersama Riki dan satu rekannya bernama Sarim (36), pada Selasa (27/12/2018), berhasil mengangkut 58 karung beras rojo lele dari toko milik Rubani. Dari keterangan tersangka, tersangka Sumarna dan Riki dibawa Tim Opsnal untuk menunjukan tempat tinggal Sarim. Tersangka Sarim ditangkap sekitar pukul 04.00, di rumahnya di Desa Suka Mekarsari,, "Dalam pengembangan untuk mendapatkan barang bukti beras, tersangka Sumarna berusaha melarikan dan petugas terpaksa menembak pada batis kanan karena tidak menggubris tembakan peringatan," kata Kasat didampingi Kanit Pidum, Ipda Ilman Robiana. Dari pengakuan para tersangka juga terungkap, selain Kabupaten Serang, kawanan spesialis pencurian beras ini telah melakukan serangkan aksi disejumlah tempat diantaranya di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. "Sepanjang aksinya ini, ketiga tersangka belum pernah tertangkap," terang Kasat seraya mengatakan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (haryono/mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT