ADVERTISEMENT

Berjudi di Lapo Tuak, Lima Pria Diangkut Polisi

Sabtu, 1 Desember 2018 20:51 WIB

Share
Berjudi di Lapo Tuak, Lima Pria Diangkut Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Asyik main judi di lapo tuak AM warga Tiyuh Murni Jaya, PH warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tumijajar, KT warga Tiyuh Panaragan Jaya, LP dan NG warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, digiring petugas ke Mapolsek Tulangbawang Tengah, pada Sabtu (1/12/2018). Kapolres Tulangbawang, AKBP. Saiful Wahyudi melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol. Zulfikar mengatakan, lima pejudi tersebut diamankan saat asyik berjudi di lapo tuak, di Kampung Pulung Kencana. “Dari meja judi, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua set kartu remi dan uang taruhan Rp 472 ribu,”kata Zulfikar. Menurut Zulfikar, penangkapan terhadap lima pejudi tersebut awalnya petugas yang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena di lapo tuak tersebut, sering dijadikan tempat praktik perjudian. Sebagai upaya tindak lanjut petugas datang menggerebek lapo tuak dan mengamankan lima tersangka serta barang bukti. “Praktik perjudian merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan melawan hukum, karena bisa menyebabkan terjadinya kejahatan. oleh sebab itu, harus diberantas,”terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Zulfikar, lima pejudi itu bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT