ADVERTISEMENT

Kesenjangan Sosial Guru

Senin, 26 November 2018 06:53 WIB

Share
Kesenjangan Sosial Guru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H. HarmokoKESENJANGAN terjadi di dalam gedung sekolah di seluruh kota dan pelosok negeri ini. Di satu sisi pemerintah telah memberikan kesejahteraan begitu baik kepada guru yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di sisi lain imbalan yang diterima guru honorer begitu kecil sehingga kesejahteraan mereka sangat memprihatinkan. Padahal mereka mengajar di tempat yang sama. Dan menerima beban tugas yang sama pula. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menanyakan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran begitu besar untuk bidang pendidikan - dan lebih khusus untuk menyejahterakan guru - namun mengapa yang mengajar dan berdiri di depan kelas, masih saja guru honorer? Ke mana guru- guru yang telah menjadi PNS? Mengapa guru- guru yang menjadi PNS seperti kehilangan etos kerja, dan menyerahkan tugasnya begitu saja kepada guru honorer. Persoalannya memang menjadi semakin tak sederhana. Para guru honorer yang kini menuntut peningkatan status, dengan berbagai upaya – termasuk demo di depan istana - telah bekerja dan mengabdi bertahun- tahun dan berharap pada suatu hari diangkat jadi PNS, seperti rekan dan koleganya yang telah beruntung. Di sisi lain, pemerintah tak bisa begitu saja, mem-PNS-kan guru honerer tanpa seleksi, tanpa persyaratan yang terpenuhi, baik menyangkut kemampuan anggaran, kemampuan profesionalitas guru yang bersangkutan maupun batasan usianya. Karena, mau tidak mau terikat kebijakan kepegawaian secara umum. Saat ini jumlah eks tenaga honorer K2 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 438.590 orang. Namun, eks tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi menjadi CPNS hanya 13.347 orang. Tenaga honorer yang lainnya sudah pernah menjajal seleksi CPNS tetapi tak lolos. Kini mereka masih menjalani tugas sebagai guru honorer. Berbeda dengan guru honorer K1, guru honorer K2 wajib kembali mengikuti seleksi jika masih ingin diangkat menjadi PNS. Mereka yang tidak lolos seleksi bersama lainnya yang sudah mengabdi bertahun- tahunlah yang demo menagih janji pemerintah akan nasib mereka. Selain berjuang sendiri, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga ikut meminta pemerintah memperhatikan nasib guru honorer kategori 2 (K2) yang kemungkinan tak lagi bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebagiannya tidak punya kesempatan lagi menjadi CPNS karena terhalang batasan usia maksimal, yakni 35 tahun. PGRI telah menyodorkan opsi-opsi kebijakan kepada pemerintah agar guru honorer K2 tetap bisa sejahtera meski tidak menjadi CPNS. Apalagi, jumlah pegawai honorer yang terancam tidak menjadi CPNS begitu banyak. Kita perlu mendukung langkah itu, karena sangat tidak manusiawi membiarkan guru- guru honorer tidak mendapat kelayakan imbalan untuk hidup dan untuk pengabdiannya . Dengan “penghasilan” yang bahkan lebih kecil dari UMR – upah minimum regional. Di sisi lain, rakyat juga tidak bisa menerima jika negara terus menerus menambah PNS dan menjadikan negara Indonesia laksana “negara pegawai” – yang mengakibatkan uang negara habis hanya untuk menggaji rutin mereka. Tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi Pusat dan 186.744 kursi untuk instansi Daerah. Ada satu usul menarik, yakni memberlakukan lagi pengangkatan guru di daerah, yakni meminta pemerintah untuk mencabut moratorium atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dengan mencabut moratorium itu, maka guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS bisa menjadi pegawai honorer daerah. Dengan demikian, gaji yang mereka terima bisa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Atau merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – semacam pekerja kontrak. Hanya saja, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur ketentuan itu. Bagaimana pun kesenjangan sosial itu, di antara guru PNS dan guru PNS dan honorer,harus segera diatasi. Bukanka prioritas pemerintah saat ini adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai sila terakhir dari Pancasila? (*).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT