ADVERTISEMENT

Mencitrakan perempuan

Kamis, 22 November 2018 22:16 WIB

Share
Mencitrakan perempuan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H. Harmoko Kekerasan terhadap perempuan kian beragam. Selain jumlah kasus yang terus meningkat, modusnya selalu ter-update seolah mengikuti jejak aktivitas sosial kaum perempuan. Setidaknya terdapat 3 jenis kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikologis dan kekerasan ekonomi. Hingga kini, kekerasan fisik ( kekerasan yang dilakukan secara langsung) menduduki peringkat teratas , sebesar 41% dari total kekerasan terhadap perempuan. Diikuti kekerasan seksual sebanyak 31% mulai pencabulan, pelecehan seksual dan perkosaan. Disebut kekerasan psikologis atau psikis, jika perbuatan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Ini makna kekerasan psikologis sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Undang – undang no 23 Tahun 20014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata – kata kasar, merendahkan, mencemooh, menghina, umpatan dan mempermalukan adalah contoh perbuatan kekerasan psikologis terhadap perempuan. Pasangan (suami) yang tidak mau menyapa, mendiamkan, tidak pernah mengajak komunikasi, apalagi menyentuhnya - termasuk di dalamnya. Kekerasan ekonomi, kini juga mulai diperdebatkan. Tidak membolehkan pasangan bekerja, mengambil penghasilan /tabungan tanpa persetujuan pasangan, atau pasangan yang tidak memberikan uang belanja, merupakan tindakan yang mengindikasikan adanya kekerasan ekonomi. Dari urain tadi menyiratkan bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi pada ranah pribadi/privat. Dalam lingkungan rumah tangga dengan pelakunya biasanya orang dekat atau setidaknya sudah saling kenal. Data yang dirilis Komnas Perempuan menyebutkan selama tahun 2016 terdapat 250.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Naik menjadi 348.446 kasus sepanjang tahun 2017. Aksi kekerasan banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, sering disebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang berarti masuk dalam ranah privat. Data tahun 2017 menyebutkan kekerasan terhadap istri menduduki angka tertinggi dengan 5.167 kasus. Urutan berikutnya kekerasan dalam pacaran sebanyak 1.873 kasus. Di era kekinian, kekerasan terhadap perempuan pun menyatu melalui dunia maya dengan beragam pola dan memanfaatkan sarana yang tersedia di jejaring internet. Bentuknya berupa ancaman dan tekanan. Misalnya pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto - foto pribadi yang sangat privacy ke media sosial. Tak jarang pula pelaku memaksa, misalnya harus tetap menjadi pacarnya, teman intim (dekatnya), jika tidak ingin video mesra selama pacaran dulu, diedarkan ke publik. Bentuk kekerasan semacam ini sering disebut dengan malicious distribution (ancamana distribusi foto atau video pribadi). Ada juga istilah cyber grooming (pendekatan untuk memperdaya),  dan cyber harrashment (pengiriman teks untuk menyakiti atau mengganggu). Kekerasan perempuan berbasis cyber ini sering membuat korban tersandera tak berdaya, trauma dalam hidupnya. Bagaimana tidak. Kejahatan cyber dengan korban perempuan sering kali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi. Karenanya makin diperlukan penanganan lebih khusus dengan tetap menjaga privacy korban, termasuk mengamankan video dan foto pribadi agar tidak beredar ke publik. Perlindungan kepada saksi korban perlu penanganan tersendiri. Begitu pun percepatan proses hukum dapat mengurangi masa trauma dan derita korban. Negara wajib hadir dengan membangun sistem teknologi guna mencegah meluasnya kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber. Ada baiknya tidak lagi mengeluarkan kebijakan diskriminatif yang dapat memicu berulangnya kejadian pada perempuan lainnya. Saatnya merumuskan produk hukum dengan memperberat hukuman bagi para pelaku. Tidak kalah pentingnya pencegahan dengan melibatkan peran serta masyarakat, terutama kaum lelaki yang domiman sebagai pelaku. Perlu mengubah paradigma dalam mencitrakan perempuan. Selalu memposisikan perempuan sebagai makhluk yang lemah, lembut dapat menimbulkan beda tafsir dalam menyikapi kesetaraan gender. Lelaki lebih kuat tidak boleh dipungkiri. Tetapi kelebihan kekuatan itu adalah anugerah yang hendaknya digunakan untuk melindungi, bukan menyakiti. Cara pandang seperti inilah yang perlu diaktualkan. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT