Nasional

Ratusan Anggota Pamdal Setjen DPR RI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa 23 Okt 2018, 15:48 WIB

JAKARTA – Ratusan  anggota Pengamanan Dalam dan Luar (Pamdal) Sekretariat Jenderal DPR RI mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan ratusan  Pamdal Setjen DPR RI ini ditandai dengan diserahkannya kartu kepesertaan secara simbolis pada saat apel pagi di kompleks Sekretariat Jendral DPR RI senayan Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018), oleh Kepala Bagian Pamdal H. Tamamudin, S. Sos. Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga disaksikan  Kepala Sub Bagian Pamdal, Didi, Martaya, dan  Maryanto serta Singgih Marsudi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir. Kepesertaan anggota Pamdal Setjen DPR RI  pada Program BPJS Ketenagakerjaan,  khususnya pada program JKK (Jaminan Kecelakan Kerja) dan JKM ( Jaminan Kematian) sebagai perlindungan dasar. Tamamudin mengatakan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi para anggota Pamdal yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan lingkungan Sekretariat Jendral DPR RI. Menurutnya, jangan sampai pada saat terjadi resiko yang menimpa para anggota, tidak ada perlindungan yang mengcover. “Bagaimana kalau terjadi kecelakaan. Kepesertaan ini untuk mengantisipasi  hal- hal yang tidak di inginkan terhadap individu, terhadap  anggota kami. Jadi yang belum ikut, silahkan ikut aja. Mudah mudahan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan terbantu.” Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Singgih Marsudi menambahkan, resiko pekerjaan anggota Pamdal  Setjen DPR RI sangat tinggi, mengingat tahun ini merupakan tahun politik yang notabenya akan banyak gejolak politik yang berimbas pada lembaga parlemen tersebut seperti demonstrasi dsb. “Oleh karenanya, hal ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengikutsertakan anggota Pamdal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Singgih. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada anggota Pamdal antara lain; Biaya pengobatan yang tidak ada batasan, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transport, santunan cacat yang mecapai Rp. 205.000.000, santunan kematian dengan besaran mencapai Rp. 175.000.000 apabila anggota PAMDAL mengalami kecelakaan kerja. “Sedangkan bagi anggota yang meninggal dunia diluar hubungan pekerjaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 24.000.000 serta manfaat beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp. 12.000.000,” kata Singgih. Sebagai informasi, sejauh ini BPJS Keetenagakerjaan Jakarta Gambir telah mengcover sejumlah 287.963 tenaga kerja pada sektor Formal dan 13.679 peserta aktif pada sektor Informal dan akan terus mengajak tenaga kerja yang belum terdaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(tri)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor