Setjen DPR Sosialisasikan Penerapan Manajemen Resiko dan Aplikasi SIMANIS

Jumat 18 Jun 2021, 21:47 WIB
Inspektur II Setjen DPR RI, Furcony Putri Syakura. (ifand)

Inspektur II Setjen DPR RI, Furcony Putri Syakura. (ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menggelar sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 10 Tahun 2021, tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Lembaga inipun juga meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Risiko Instansi (SIMANIS) agar nanti dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin untuk membangun Indonesia.

Inspektur II Setjen DPR, Furcony Putri Syakura mengatakan, sosialisasi yang digelar pihaknya agar para stakeholder dapat memahami berbagai aspek dalam penerapan manajemen risiko di Setjen DPR.

Terlebih, selama ini hal selama ini juga telah mengimplementasikan Model Tiga Lini (Three Lines of Model) dan SNI 8848:2019 yang diadopsi dari ISO 31000.

"Hal ini dirasa penting dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian-kerugian yang akan terjadi di masing-masing unit kerja," katanya, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Furcony, dalam sosialisasi yang juga dihadiri Inspektur Utama Setjen DPR, Setyanta Nugraha, dipaparkan secara rinci mengenai perubahan kebijakan.

Karena nantinya, penerapan manajemen risiko di Setjen DPR RI akan menjadi lebih relevan dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

"Karena ketentuan inipun telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, sehingga harus disampaikan secara detil," ujarnya.

Selain itu, kata Furcony, dalam kegiatan itu pihaknya juga memperkenalkan aplikasi SIMANIS kepada seluruh peserta.

Dimana nantinya, sebuah sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi ini, akan digunakan untuk dalam penerapan manajemen risiko.

"Aplikasi ini nantinya akan membantu pemilik risiko, pengelola risiko, unit manajemen risiko, dan unit pengawas intern dalam proses penerapan Manajemen Risiko di Sekretariat Jenderal DPR RI," ungkapnya. 

News Update