JAKARTA – Ratusan anggota Pengamanan Dalam dan Luar (Pamdal) Sekretariat Jenderal DPR RI mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan ratusan Pamdal Setjen DPR RI ini ditandai dengan diserahkannya kartu kepesertaan secara simbolis pada saat apel pagi di kompleks Sekretariat Jendral DPR RI senayan Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018), oleh Kepala Bagian Pamdal H. Tamamudin, S. Sos. Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga disaksikan Kepala Sub Bagian Pamdal, Didi, Martaya, dan Maryanto serta Singgih Marsudi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir. Kepesertaan anggota Pamdal Setjen DPR RI pada Program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JKK (Jaminan Kecelakan Kerja) dan JKM ( Jaminan Kematian) sebagai perlindungan dasar. Tamamudin mengatakan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi para anggota Pamdal yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan lingkungan Sekretariat Jendral DPR RI. Menurutnya, jangan sampai pada saat terjadi resiko yang menimpa para anggota, tidak ada perlindungan yang mengcover. “Bagaimana kalau terjadi kecelakaan. Kepesertaan ini untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan terhadap individu, terhadap anggota kami. Jadi yang belum ikut, silahkan ikut aja. Mudah mudahan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan terbantu.” Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Singgih Marsudi menambahkan, resiko pekerjaan anggota Pamdal Setjen DPR RI sangat tinggi, mengingat tahun ini merupakan tahun politik yang notabenya akan banyak gejolak politik yang berimbas pada lembaga parlemen tersebut seperti demonstrasi dsb. “Oleh karenanya, hal ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengikutsertakan anggota Pamdal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Singgih. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada anggota Pamdal antara lain; Biaya pengobatan yang tidak ada batasan, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transport, santunan cacat yang mecapai Rp. 205.000.000, santunan kematian dengan besaran mencapai Rp. 175.000.000 apabila anggota PAMDAL mengalami kecelakaan kerja. “Sedangkan bagi anggota yang meninggal dunia diluar hubungan pekerjaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 24.000.000 serta manfaat beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp. 12.000.000,” kata Singgih. Sebagai informasi, sejauh ini BPJS Keetenagakerjaan Jakarta Gambir telah mengcover sejumlah 287.963 tenaga kerja pada sektor Formal dan 13.679 peserta aktif pada sektor Informal dan akan terus mengajak tenaga kerja yang belum terdaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(tri)

Ratusan Anggota Pamdal Setjen DPR RI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selasa 23 Okt 2018, 15:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Setjen DPR Sosialisasikan Penerapan Manajemen Resiko dan Aplikasi SIMANIS
Jumat 18 Jun 2021, 21:47 WIB

Nasional
Agen Perisai Bantu Sosiliasikan Program Jaminan Sosial dan Rekrut Peserta Bukan Penerima Upah
Rabu 25 Mei 2022, 16:43 WIB
News Update

Apa Isi Bukti Rekaman Nikita Mirzani yang Viral? Jadi Sorotan Netizen karena Ditolak Diputar Hakim
Sabtu 02 Agu 2025, 09:38 WIB
HIBURAN
Geger! Persidangan Nikita Mirzani Memanas, Bukti Flashdisk Ditolak Diputar di Depan Hakim
02 Agu 2025, 09:33 WIB

TEKNO
7 HP Gaming Terjangkau yang Mampu Jalankan Game Berat Sekelas Roblox dan Genshin Impact
02 Agu 2025, 09:21 WIB

HIBURAN
Sering Dibilang Pengemis, Pak Tarno Buka-Bukaan Soal Perjalanan Hidup yang Penuh Luka
02 Agu 2025, 09:13 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Berlubang di Kebon Jeruk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Ranting Pohon
02 Agu 2025, 09:09 WIB

Nasional
BPOM Rilis Daftar Skincare Berbahaya 2025: Produk Shella Saukia Diduga Mengandung Hidrokinon dan Retinoat, Apakah Berbahaya?
02 Agu 2025, 09:06 WIB

HIBURAN
Instagram Inda Putri Manurung Apa? Ini Sosok Jaksa yang Viral Adu Mulut dengan Nikita Mirzani
02 Agu 2025, 08:56 WIB

JAKARTA RAYA
Toko Perlengkapan Bayi di Koja Digerebek, 2 Pengedar Obat Keras Ditangkap
02 Agu 2025, 08:36 WIB

Nasional
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara di Buka Kapan? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
02 Agu 2025, 08:29 WIB

JAKARTA RAYA
Cegah Manipulasi Data, BPN Jakarta Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik
02 Agu 2025, 08:26 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aquarius 2 Agustus 2025: Saatnya Prioritaskan Dirimu, Bukan Standar Orang Lain
02 Agu 2025, 08:23 WIB

Daerah
108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri
02 Agu 2025, 08:17 WIB

Daerah
Siapa Haji Sutar? Sosok Viral Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN
02 Agu 2025, 08:16 WIB




HIBURAN
Kenapa Jadwal Lahiran Erika Carlina Berubah dari HPL? Ini Kata DJ Bravy
02 Agu 2025, 07:13 WIB

TEKNO
Bingung Pilih Ponsel? Ini Deretan Rekomendasi HP Terbaru Agustus 2025 dari Entry Level ke Flagship
02 Agu 2025, 06:48 WIB

EKONOMI
Anak Muda Wajib Tahu! Ini 5 Langkah Cerdas Bebas Finansial ala Timothy Ronald
02 Agu 2025, 06:32 WIB
