ADVERTISEMENT

Kurangi Resiko Bencana

Kamis, 11 Oktober 2018 15:35 WIB

Share
Kurangi Resiko Bencana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

          Oleh: HARMOKOINDONESIA dikenal sebagai negara rawan bencana. Secara geografis negeri kita berada di kawasan “Cincin Api”, daerah yang selalu kena gempa, juga letusan gunung berapi. Bencana alam yang belum lama terjadi seperti gempa bumi Lombok, NTB disusul gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Kabupaten Sulawesi Tengah serta semburan Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, makin memguatkan begitu rawannya negeri kita dari ancaman bencana. Gempa Lombok menewaskan lebih dari 560 orang dan meluluhlantakan ratusan ribu bangunan. Gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala merenggut lebih dari 1.400 korban meninggal dunia. Belum lagi kerugian harta benda. Bencana alam juga terpapar begitu memilukan sepanjang tahun 2017 dengan 2.862 kasus yang menyebabkan 378 orang meninggal dunia, 1.042 luka- luka dan 3.674.639 warga mengungsi serta lebih dari 50 ribu bangunan rusak. Bencana alam ini termasuk di dalamnya banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, puting beliung, dan gelombang pasang/abrasi. Sebagaimana data yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama tahun 2018 ( hingga 14 September) terjadi 1.227 kasus bencana alam yang menelan korban (meninggal dunia dan hilang) sebanyak 124 orang, 499 luka – luka, lebih 700 ribu warga mengungsi dan lebih 36 ribu rumah dan fasilitas pendidikan, kesehatan dan peribadatan rusak. Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak bisa dihindari. Bisa datang kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja. Hampir setiap negara pernah mengalami bencana alam dari skala kecil hingga besar. Baik cakupan wilayah maupun dampaknya Sekalipun bencana alam bisa terjadi sewaktu – waktu, tetapi berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat melahirkan sebuah kebijakan, setidaknya kemampuan mengantisipasi, mewaspadai, bahkan memprediksi serta upaya pencegahan dini, mitigasi bencana sejak dini. Kalau pun terdapat beda pendapat dalam menyikapi bencana, itu bagian dari dinamika, yang hendaknya tidak membuka ruang untuk terus saling menyalahkan. Yang utama dan pertama harus dilakukan adalah bagaimana mencari solusi mengurangi risiko bencana yag bakal terjadi dan upaya percepatan recovery pasca-bencana. Pentingnya mengurangi risiko bencana harus menjadi kesadaran bersama. Dunia pun menaruh perhatian besar tentang pentingnya mengemas beragam upaya mengurangi risiko bencana. Bahkan, PBB telah menetapkan tanggal 13 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pengurangan Bencana Alam Internasional (International Day for Natural Disaster Reduction). Tujuannya mendorong pemerintah ambil bagian membangun komunitas masyarakat tahan bencana. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindakan-tindakan yang dapat dilakukan guna mengurangi risiko bencana. Lebih – lebih Indonesia sebagai negara rawan bencana karena letaknya di pusaran “Cincin Api” atau Lingkaran Api Pasifik (Ring of Fire). Kawasan yang sering mengalami gempa bumi dan letusan gunung berapi ini mengelilingi cekungan Samudra Pasifik. Berdasarkan penelusuran, kawasan Pasifik itu berbentuk seperti tapal kuda dan mencakup wilayah sepanjang 40.000 kilometer. Wilayah itu sering pula disebut sebagai “sabuk gempa.” Lingkaran cincin api itu terbentuk langsung dari lempeng tektonik dan pergerakannya, serta tabrakan dari lempeng kerak. Di lingkaran cincin yang juga disebut sebagai “circum Pacific-belt berderet 452 gunung berapi se dunia. Indonesia, sesuai data terkini, memiliki 127 gunung berapi aktif. Sebanyak 69 gunung di antaranya terus mendapat pantauan intensif karena aktivitas magma di dalamnya. Dari 69 gunung berapi yang dipantau, 18 aktivitasnya di atas normal. Tak berlebihan sekiranya saat ini masyarakat Indonesia diibaratkan “bernapas di tengah lingkaran api.” Hampir 150 juta warga bertempat tinggal pada 386 kabupaten/ kota yang berada di zona bahaya gempa bumi. Dan sekitar 5 juta warga berada di daerah rawan tsunami yang tersebar pada 233 kabupaten/kota. Sementara 1,2 juta jiwa terancam erupsi gunung berapi. Mereka tersebar pada 75 kabupaten/ kota. Paparan data tadi makin menguatkan perlunya kebijakan khusus yang mendorong semua elemen masyarakat ikut peduli mengurangi risiko bencana. Begitu besar risiko yang harus ditanggung manakala bencana sudah melanda. Kajian risiko bencana BNPB pada tahun 2015, menyebutkan lima jenis bencana paling banyak menimbulkan dampak: 1.Puting beliung berdampak pada 244 juta jiwa 2. Kekeringan berdampak pada 228 juta jiwa 3. Banjir berdampak pada 100 juta jiwa 244 juta jiwa 4. Gempa bumi berdampak pada 86 juta jiwa, 5.Tanah longsor berdampak pada 14 juta jiwa. Tidak dapat dipungkiri permasalahan bencana semakin kompleks seiring dengan trend bencana yang terus meningkat tiap tahunnya. Kerugian materi setiap tahunya ditaksir Rp30 triliun. Belum lagi dampak buruk lainnya bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah tidak bisa sendirian menangani masalah bencana alam apalagi mengurangi risikonya. Kerja sama perlu dibangun dengan berbagai pihak. Hanya saja kerja sama tersebut hendaknya tidak selesai pada dokumen yang disepakati belaka, tanpa aksi yang memadai. Sebesar apa pun anggaran digelontorkan, berapa pun kementerian/lembaga dilibatkan dalam program pengurangan risiko bencana, target menjadi kurang maksimal, jika selesai pada tahapan sosialisasi dan pelaksanaan program. Itu kalau tidak mau mengatakan hanya bohong besar belaka. Pengurangan risiko bencana, harus dilakukan secara terpadu dan sistematis dengan melibatkan masyarakat yang bertempat tinggal di zona bahaya bencana. Masyarakat inilah yang perlu dibangun secara fisik, mental, moral dan budaya mulai dari pencegahan dini, siaga bencana, serta daya tahan setelah menghadapi bencana. Siaga bencana sudah cukup lama diterapkan negeri Sakura kepada rakyatnya. Hasilnya 95 persen masyarakat Jepang bisa selamat saat terjadi bencana. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan tanggal 26 April sebagai “Hari Kesiapsiagaan Bencana.” Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jepang boleh menjadi acuan, tetapi menjiplak penuh (copy paste), bukanlah usulan. Karakteristik alam dan masyarakat Jepang beda jauh dengan kita. Belum lagi beda tipologi ancaman bencana di masingmasing daerah. Karena itu, mengembangkan potensi kearifan lokal (local wisdom) menuju masyarakat tangguh menghadapi bencana menjadi sebuah tuntutan. Begitu pun komitmen masyarakat mengurangi risiko bencana bukanlah impian, tapi kesadaran karena kebutuhan. Menjadi tugas pemerintah pusat hingga aparat terbawah memfasilitasi, menginisiasi, dan memotivasi terciptanya partisipasi dan konsistensi. Bismillah. (*).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT