ADVERTISEMENT

Sekitar 374 Ritel Rokok di Kota Depok Dilarang Memasang Display dan Iklan

Senin, 1 Oktober 2018 14:11 WIB

Share
Sekitar 374 Ritel Rokok di Kota Depok Dilarang Memasang Display dan Iklan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Sebanyak 374 ritel rokok dilaran memasang display penjualan dan mempromosikan produknya. Kebijakan ini untuk menekan perokok di sejumlah pusat perbelanjaan, sekolah, tempat keramaian, rumah sakit, puskesmas dan lainnya. “Ada sekitar 374 ritel yang ada di Kota Depok dilarang memasang display atau iklan rokok sesuai Surat Edaran Walikota Depok Mohammad Idris, No. 300/357-Satpol PP kepada pelaku/pengelola/penanggungjawab usaha se Kota Depok mulai 19 September 2018 termasuk peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR)” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto, Senin (1/10/2018). Menurut dia, surat himbauan itu secara bertahap akan dilakukan ke agen dan toko tradisional namun sekarang pihaknya hanya melakukan di pusat belanja termasuk mini market. “Secara bertahap tentunya akan terus dipantau dan diawasi untuk melihat dampak dari penutupan display tersebut,” ujarnya. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sehingga terhindar dari bahaya asap rokok terlebih kalangan anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran industri rokok dari pengaruh iklan dan promosi rokok yang belakangan makin mengkhawatirkan. Sedangkan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Masy Haryanti, mengharapkan larangan penjualan rokok tidak hanya dilingkungan pusat perbelanjaan saja tapi sampai ke toko tradisional atau warung kecil terlebih di sekitar sekolah. “Mereka yang merokok harus isap dengan segala penyakit karena rokok itu mengandung 4 ribu racun yang membahayakan tubuh seseorang  yang menyebabkan penyakit jantung, kanker otak, kanker pru dan bronchitis. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT