ADVERTISEMENT
Kamis, 20 September 2018 00:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Permintaan tambahan modal oleh PT Food Station Tjipinang RP85,5 miliar ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Penolakan karena modal tersebut bakal digunakan untuk pembuatan jalan kawasan pergudangan dan drenase lingkungan. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD M. Taufik mengatakan tambahan modal harus untuk mengembangkan usaha, bukan infrastruktur. "Kita coret karena tidak sesuai aturan, "kata M.Taufik, Usai rapat Banggar, Selasa (18/9) malam. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pihaknya mengajukan PMD Rp 85,5 miliar karena jalan akses menuju Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, rusak dan saluran drainase bermasalah. "Kita minta dana untuk perbaikan dan jalan di lingkungan perusahaan. Jalannya rusak. Tidak mungkin minta ke Bina Marga karena bukan jalan umum dan drenase umum, "katanya. Kepala Badan Pengelola BUMD DKI Jakarta Yurianto mengemukakan, pembangunan infrastruktur di sekitar Pasar Induk Cipinang bagian dari modal kerja Food Station, yakni untuk mendukung aktivitas BUMD tersebut.(john/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT