ADVERTISEMENT

DEMOKRASI DI ERA KINI

Kamis, 20 September 2018 05:22 WIB

Share
DEMOKRASI DI ERA KINI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh H. HarmokoSEJAK negeri ini berdiri, Indonesia diproklamirkan sebagai negara merdeka berdasarkan demokrasi. Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan. Rakyat diberi hak yang sama dan setara dalam pengambilan keputusan. Itu rumusan demokrasi sesungguhnya yang semestinya dijalankan dalam sistem pemerintahan di negara yang menganut demokrasi. Menengok masa lalu, wajah demokrasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangam tingkat ekonomi, politik, ideologi sesaat atau temporer. Pada awal berdirinya Republik ini, demokrasi tidak bisa dijalankan secara baik karena masih dibayang-bayangi Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia. Revolusi fisik masih terjadi hingga tahun 1950. Juga masih dominannya sentralisasi kekuasaan. Para ahli membagi perkembangan demokrasi di Indonesia menjadi 4 tahapan. 1. Demokrasi Parlementer yang dimulai sejak Tahun 1950 hingga1959. Boleh jadi, masa itu merupakan kejayaan demokrasi di Indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik. Kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang menyebabkan kabinet harus meletakkan jabatannya. 2. Demokrasi Terpimpin (1959 -1965). Pada era ini terjadi penggabungam sistem kepartaian dengan terbentuknya DPR GR. Kekuasaan terpusat di tangan presiden akibatnya kontrol legislatif kepada eksekutif menjadi lemah. 3. Demokrasi Pancasila. Banyak ahli menelaah demokrasi model ini yang sesungguhnya cocok diterapkan karena sesuai ideologi Pancasila. 4. Demokrasi era reformasi (1998- sekarang). Banyak yang menganalisis bahwa demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila yang disempurnakan dan mirip -mirip demokrasi parlementer. Tentu saja beda karakteristik dengan era sebelumnya. Perbedaan terletak pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang dilaksanakan secara langsung. Rekrutmen politik untuk menduduki jabatan publik lebih terbuka. Publik ikut dilibatkan, setidaknya dapat memberikan masukan dalam penyeleksian pejabat publik. Sebagian besar hak dasar bisa dijamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat. Perkembangan demokrasi sejak era reformasi begitu pesat dan melesat. Malah, sejumlah ahli menelisik demokrasi era ini cenderung kebablasan. Petinggi negeri ini pernah mengeluh demikian. Keluhan petinggi negeri perlu disikapi sebagai tantangan bagi kita semua, terutama bagi mereka yang ikut mengelola negara, terlibat dalam pengambilan keputusan. Tantangan dimaksud memagari perkembangan demokrasi agar tidak keluar dari ruhnya. Tidak melenceng dari pijakan awal berdirinya negeri ini sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, negara yang berkedaulatan dalam bingkai NKRI. Mencegah penyimpangan demokrasi menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Dalam era digital, dengan kian beragamnya media sosial yang tanpa batasan ruang dan waktu, tanpa sekat sosial makin memberi ruang kepada setiap orang mengungkapkan pendapatnya kepada publik. Kondisi ini tentu ikut membentuk praktik demokrasi sehari- hari, termasuk dalam menyikapi kian memanasnya situasi politik jelang Pileg dan Pilpres. Tak dapat dipungkiri, pada era kini peluang menyatakan pendapat lebih terbuka, hak mengoreksi dan mengkritisi tidak dibatasi. Tapi satu hal yang patut disadari, di gerbong mana pun kita turut, di kubu siapa pun ikut, kita tidak boleh "main sikut" karena kita adalah satu saudara, satu bangsa Indonesia. Berarti di dalamnya ada etika, adat sopan santun, budaya dan norma agama. Bebas menyampaikan pendapat bukan tanpa batas. Terbuka peluang mengkritisi, tapi bukan lantas merinci dan mempertontonkan aib pribadi. Itulah rumusan demokrasi yang dikehendaki di era kini. Demokrasi yang tetap bersendikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana petuah para pendiri negeri ini. (*)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT