ADVERTISEMENT

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Kembali Ricuh

Senin, 27 Agustus 2018 18:44 WIB

Share
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Kembali Ricuh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali diwarnai kericuhan. Seperti di Desa Suka Darma, Cibarusah, Serang, Banjar Sari dan Setiadarma. Di Sukadarma Kecamatan Sukatani menuntut didakan pemilihan ulang karea ada indikasi kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara. “Dari awal penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di TPS itu ada indikasi-indikasinya disebabkan satu, karena kebodohan panitia tidak mau belajar dari pengalaman panitia sebelumnya dan kedua bisa jadi adanya indikasi kecurangan yang akan dilakukan oleh mereka,” kata Calon Kepala Desa Sukadarma Nomor Urut 2, Rohmatullah, Senin (28/8). Indikasi kecurangan , lanjutnya, disebabkan pada saat penyelenggaran pencoblosan di TPS tidak adanya absensi bagi pemilih yang datang ke TPS. “Sehingga bisa terjadi di kartu panggilan bernama Siti Jamilah tetapi karena tidak ada absen dan pemeriksaan DPT, orang dengan hanya membawa kartu panggilan bisa masuk bebas padahal kartu panggilannya namanya perempuan tetapi yang bawa laki-laki,” ungkapnya. Wakil Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Sukmana Muhammad menyatakan bahwa pemilih yang datang ke TPS dan mencoblos di hari pelaksanaan sudah sesuai dengan daftar pemilih yang ada. “Dengan demikian panitia sudah melakukan kegiatan Pilkades serentak ini sesuai dengan juklak dan juknis yang ada sesuai Perbup No 5 tahun 2018,” ucapnya. Menurutnya, gejolak timbul karena hasil akhir pemilihan kepala desa di Sukadarma yang hanya selisih tipis yakni 6 suara antara Calon Kepala Desa No 4 dan 5. “Selisih itu kan wajar sehingga seharusnya disikapi juga dengan lebih arif dan bijaksana,” ucapnya. Soal permintaan digelar pemilihan ulang, ia tidak bisa memutuskan saat ini dan meminta waktu jeda selama dua hari kedepan agar panitia bisa menenangkan fikiran terlebih dahulu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kotak Suara berikut Surat Suara hasil penghitungan pilkades kini diamankan di Kantor Kecamatan Sukatani dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian Sektor Sukatani dibantu BKO dari Polres Metro Bekasi. Sementara itu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 yang digelar pada Minggu 26 Agustus 2018 menyisakan masalah khususnya di Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan. Masyarakat Desa Setiadarma mempertanyakan netralitas dan profesionalisme pantia Pilkades serta meminta agar proses pemilihan tidak dilanjutkan ke tahapan penghitungan suara karena timbul banyak permasalahan. Tokoh pemuda desa Setiadarma, Maulana Arief Aboy mengatakan permasalahan itu dipicu karena panitia Pilkades tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, yakni warga yang ingin memberikan suara harus menunjukan undangan disertai e-KTP atau Suket dan Kartu Keluarga (KK) “Tetapi kenyataannya, aturan itu dilanggar. Warga hanya memberikan undangan tanpa dilakukan pencocokan dengan e-KTP atau Suket dan Kartu Keluarga (KK),” ucapnya. Ketua Panitia Pilkades Setiadarma, Sanemin saat dikonfirmasi mengakui penolakan dari ketiga orang calon kepala desa itu disebabkan karena proses pemilihan tidak kondusif. “Ada beberapa faktor sebetulnya yang menjadi penyebab. Pertama karena jumlah masyarakat yang datang cukup membludak dan kedua, karena jumlah personil kepanitiaan yang terbatas,” ucapnya. Atas adanya penolakan ini, sambungnya, Panitia Pilkades akan menunda terlebih dahulu proses penghitungan suara. “Karena kita harus melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke kecamatan terkait surat pernyataan (penolakan penghitungan suara-red) dari calon. Kita akan tunggu hasil keputusannya seperti apa setelah Camat berkonsultasi baik dengan DPMD dan Bupati seperti apa tindak lanjutnya,” tutupnya. (lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT