ADVERTISEMENT

Peretas Akun Selena Gomez Terancam Sembilan Tahun Penjara

Senin, 16 Juli 2018 12:01 WIB

Share
Peretas Akun Selena Gomez Terancam Sembilan Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AMERIKA SERIKAT - Seorang wanita asal New Jersey berusia 21 tahun, mendapat lima dakwaan dari pengadilan, karena meretas akun email Selena Gomez dan menyimpan beberapa data penyanyi tersebut. Dalam siaran pers yang dirilis, Departemen Kepolisian Los Angeles dan dikutip Cosmopolitan, Senin (16/7/2018), Susan Atrach didakwa atas atas tindakan pidana pencurian identitas, mengakses dan menggunakan data komputer untuk melakukan penipuan atau untuk mengontrol atau memperoleh uang, properti atau data, dan mengakses serta menggunakan data komputer atau mengambil dokumentasi pendukung tanpa izin. Page Six melaporkan, bahwa antara Juni 2015 dan Februari 2016, akun Selena diretas beberapa kali, dan saat itulah Atrach diduga mencuri beberapa data aktris dan menyimpannya untuk kemudian diunggah ke dunia maya. Tuduhan terhadap Atrach membawa hukuman maksimum lebih dari sembilan tahun di penjara Los Angeles. Selain itu, denda 250 ribu dolas AS (Rp3,5 miliar) akan dibebankan kepadanya. (mb)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT