ADVERTISEMENT
Senin, 16 Juli 2018 12:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AMERIKA SERIKAT - Seorang wanita asal New Jersey berusia 21 tahun, mendapat lima dakwaan dari pengadilan, karena meretas akun email Selena Gomez dan menyimpan beberapa data penyanyi tersebut. Dalam siaran pers yang dirilis, Departemen Kepolisian Los Angeles dan dikutip Cosmopolitan, Senin (16/7/2018), Susan Atrach didakwa atas atas tindakan pidana pencurian identitas, mengakses dan menggunakan data komputer untuk melakukan penipuan atau untuk mengontrol atau memperoleh uang, properti atau data, dan mengakses serta menggunakan data komputer atau mengambil dokumentasi pendukung tanpa izin. Page Six melaporkan, bahwa antara Juni 2015 dan Februari 2016, akun Selena diretas beberapa kali, dan saat itulah Atrach diduga mencuri beberapa data aktris dan menyimpannya untuk kemudian diunggah ke dunia maya. Tuduhan terhadap Atrach membawa hukuman maksimum lebih dari sembilan tahun di penjara Los Angeles. Selain itu, denda 250 ribu dolas AS (Rp3,5 miliar) akan dibebankan kepadanya. (mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT