ADVERTISEMENT

Polres Bogor Tangkap Tujuh Pelaku Perkosaan 1 DPO

Jumat, 13 Juli 2018 13:33 WIB

Share
Polres Bogor Tangkap Tujuh Pelaku Perkosaan 1 DPO

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Satuan Reskrim Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Bogor mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap siswi SMK di Citeureup, Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika kepada wartawan mengatakan, awalnya pada hari Selasa (26/7/2018) pelaku ISH ditemani AR menumpang satu motor menjemput korban.  Antara korban dan pelaku sepakat bertemu didekat rel Citeureup. Pertemuan ini terjadi sekitar pukul  21.00 WIB. "Baik korban maupun pelaku janjian lewat  Whatsapp untuk bertemu di titik yang disepakati. Mereka menumpang satu motor,"kata AKBP Dicky Jumat (13/7/2018). Ditambahkan Kapolres, saat dalam perjalanan, motor yang ditumpangi korban dan dua pelaku menjemput H, satu pelaku lain. Setelah itu, mereka menuju  tempat tongkrongan disebuah warung di Citeureup. Beberapa saat nongkrong, korban dibawa ke rumah kosong yang didalamnya  sudah ada MDF,  MR, S, tiga pelaku lain yang sedang menunggu kedatangan korban. "Dirumah kosong ini, korban disetubuhi secara bergiliran oleh ke enam orang pelaku,"kata AKBP Dicky. Usai enam pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,  datang lagi dua teman pelaku berinisial N, dan RS. "Dua pelaku ini langsung menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh korban. Setelah itu korban diantar pulang," paparnya. Usai kejadian tragis ini, korban sempat mengalami sakit selama lebih dari satu minggu, hingga tanggal 3 Juli 2018 korban meninggal dunia. "Orangtua korban melaporkan ke Polsek Citeureup. Kasusnya dilimpahkan ke PPA Polres Bogor. Sehingga guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan di Polres Bogor," kata AKBP Dicky. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yaitu ISH 15, ARN 14,  MR 18, MDF 20, RS 22, N 22,  A 22, dan 1  orang lagi masih DPO. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar karpet warna merah, 1 buah celana panjang warna cokelat muda, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning dengan No Pol : F 573 NJ, 1 buah HP Xiaomi warna emas/gold, berikut kartu perdana. Para tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak ini diancam dengan pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15  tahun dan paling singkat 5  tahun penjara. (yopi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT